Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin membantah tegas informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai RUU KUHAP. Ia meluruskan bahwa narasi tentang kewenangan penyadapan, penahanan, atau penyitaan tanpa izin hakim yang diklaim ada dalam RUU tersebut adalah tidak benar.
“Pembahasan tentang penyadapan itu belum masuk dalam materi UU (KUHAP) ini. Itu akan dibahas dalam undang-undang tersendiri. Jadi kalau ada yang menyatakan seolah-olah penyadapan tanpa izin hakim bisa dilakukan, itu tidak benar,” ujar Safaruddin, Rabu (26/11).
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Penegasan Izin Hakim dalam Tindakan Paksa
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa semua tindakan hukum paksa, termasuk penyitaan, wajib mendapatkan izin dari hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.
Safaruddin mendorong masyarakat untuk merujuk langsung pada regulasi yang sah guna menghindari simpang siur informasi di dunia maya.
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengakui bahwa telah beredar sejumlah hoaks terkait substansi UU KUHAP yang baru disahkan, salah satunya hoaks yang menyebut polisi dapat menyadap secara diam-diam tanpa persetujuan pengadilan.
Baca juga:
Habiburokhman menjelaskan, Pasal 135 ayat (2) dalam KUHAP yang baru justru tidak mengatur mekanisme penyadapan sama sekali. Pengaturan detail mengenai penyadapan akan dimuat dalam undang-undang khusus yang pembahasannya dilakukan terpisah setelah KUHAP disahkan.
Ia mengklaim, aturan terkait penyitaan gawai, penahanan, hingga penyadapan diklaim akan lebih ketat dan mutlak membutuhkan izin pengadilan.
“Silakan buka KUHAP. Di sana sangat jelas bahwa tindakan seperti penyitaan dan seterusnya tetap harus melalui izin hakim,” pungkas Safaruddin.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025