Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, bahwa proses penyusunan aturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mencapai sekitar 80 persen.

Pemerintah menargetkan seluruh regulasi turunan tersebut rampung pada akhir 2025 sebelum KUHAP baru resmi berlaku.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan, bahwa meskipun KUHAP mengamanatkan 25 materi untuk diatur lebih lanjut, pemerintah hanya akan menerbitkan tiga regulasi turunan.

“KUHAP baru itu memberi perintah ada 25 item untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tapi bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” jelas Eddy dalam Rapat Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Baca juga:

PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026

Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden terkait Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Menurut Edward, penyusunan Perpres tersebut sudah hampir final.

“Itu sudah 80 persen tuh. Udah, udah ada,” tegas dia.Selain Perpres, pemerintah juga menyiapkan dua Peraturan Pemerintah (PP). Yang pertama adalah PP tentang mekanisme restorative justice, yang sebelumnya telah dibahas dalam bentuk RUU sebelum akhirnya diarahkan menjadi PP.

“Itu juga sudah 80 persen karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP,” ujarnya.

PP lainnya merupakan aturan pelaksanaan KUHAP secara menyeluruh yang mengkompilasi norma-norma yang selama ini sudah tersebar dalam regulasi teknis lembaga penegak hukum.

Baca juga:

Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin

Eddy menyebutkan, penyusunan PP tersebut relatif cepat karena substansinya telah diatur dalam Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, hingga Peraturan Mahkamah Agung.

“Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” jelasnya.

Meski demikian, masih ada dua materi yang belum difinalisasi, yakni aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan serta mekanisme plea bargaining. Kedua substansi tersebut masih membutuhkan pembahasan lanjutan dengan aparat penegak hukum.

Eddy optimistis seluruh aturan turunan KUHAP baru dapat diterbitkan sesuai tenggat. “Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai,” pungkasnya. (Pon)

#Kemenkumham #KUHAP #RUU KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat yakni potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum
DPR mengakui RUU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan, namun menilai KUHAP cukup menjadi tameng perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar perkara Hogi Mihaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Bagikan