Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Hukum menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur kementerian sekaligus pembaruan sejumlah tarif layanan administrasi hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," kata Widodo saat dihubungi, Senin (20/7).

Baca juga:

PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta



Menurut Widodo, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi. "Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujarnya.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menghapus sejumlah jenis PNBP yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Salah satunya ialah tarif layanan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan Indonesia. "Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia," kata Widodo.

Ia menegaskan perubahan tarif dalam regulasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai kebijakan baru yang membebani masyarakat, melainkan bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik. "Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian," ujarnya.

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp 5 juta bagi WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Selain itu, penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenai tarif Rp 3,5 juta.

Adapun permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI dikenai tarif Rp 1 juta. Sementara penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai biaya Rp 500.000 per permohonan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.(Pon)

Baca juga:

Luke Vickery Sumpah WNI di Sydney, Prabowo dari Jakarta Titip Pesan Bawa Timnas Lolos Piala Dunia 2030

#Kewarganegaraan #Kemenkumham #Kementerian Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
DPR Tegaskan UU Kewarganegaraan Harus Direvisi, Nasib Anak Hasil Perkawinan Campuran Terancam
Sebagai terobosan, politisi Fraksi PKS ini mengusulkan mekanisme putusan pengadilan untuk menggantikan hambatan administratif dari negara asal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Tegaskan UU Kewarganegaraan Harus Direvisi, Nasib Anak Hasil Perkawinan Campuran Terancam
Indonesia
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Selain masalah transparansi, Rieke menyoroti birokrasi pemberian kewarganegaraan bagi WNA yang sangat berbelit dan melibatkan terlalu banyak lembaga tanpa kepastian waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2026
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Bagikan