MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Hukum menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur kementerian sekaligus pembaruan sejumlah tarif layanan administrasi hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," kata Widodo saat dihubungi, Senin (20/7).
Baca juga:
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Menurut Widodo, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi. "Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujarnya.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menghapus sejumlah jenis PNBP yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Salah satunya ialah tarif layanan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan Indonesia. "Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia," kata Widodo.
Ia menegaskan perubahan tarif dalam regulasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai kebijakan baru yang membebani masyarakat, melainkan bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik. "Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian," ujarnya.
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp 5 juta bagi WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Selain itu, penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenai tarif Rp 3,5 juta.
Adapun permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI dikenai tarif Rp 1 juta. Sementara penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai biaya Rp 500.000 per permohonan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.(Pon)
Baca juga:

