Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Hukum menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur kementerian sekaligus pembaruan sejumlah tarif layanan administrasi hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan," kata Widodo saat dihubungi, Senin (20/7).

Baca juga:

PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta



Menurut Widodo, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sedangkan sejumlah lainnya disesuaikan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi. "Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujarnya.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menghapus sejumlah jenis PNBP yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Salah satunya ialah tarif layanan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan Indonesia. "Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia," kata Widodo.

Ia menegaskan perubahan tarif dalam regulasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai kebijakan baru yang membebani masyarakat, melainkan bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik. "Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian," ujarnya.

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp 5 juta bagi WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Selain itu, penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenai tarif Rp 3,5 juta.

Adapun permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI dikenai tarif Rp 1 juta. Sementara penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai biaya Rp 500.000 per permohonan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.(Pon)

Baca juga:

Luke Vickery Sumpah WNI di Sydney, Prabowo dari Jakarta Titip Pesan Bawa Timnas Lolos Piala Dunia 2030

#Kewarganegaraan #Kemenkumham #Kementerian Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Indonesia
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Penerapan kebijakan baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan landasan konstitusi negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Legislator Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia di Luar Negeri
Indonesia
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Indonesia
Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Berlakukan Tarif Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026
Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik resmi digratiskan. DJKI berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak musisi mendaftarkan karya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Berlakukan Tarif Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
DPR Tegaskan UU Kewarganegaraan Harus Direvisi, Nasib Anak Hasil Perkawinan Campuran Terancam
Sebagai terobosan, politisi Fraksi PKS ini mengusulkan mekanisme putusan pengadilan untuk menggantikan hambatan administratif dari negara asal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Tegaskan UU Kewarganegaraan Harus Direvisi, Nasib Anak Hasil Perkawinan Campuran Terancam
Indonesia
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Selain masalah transparansi, Rieke menyoroti birokrasi pemberian kewarganegaraan bagi WNA yang sangat berbelit dan melibatkan terlalu banyak lembaga tanpa kepastian waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2026
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Bagikan