Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Berlakukan Tarif Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Berlakukan Tarif Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026

Daftarkan lagumu di PDLM. (foto: dok/LMKN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menetapkan tarif Rp 0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut menjadi langkah afirmatif pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan royalti musik nasional melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Melalui aturan baru ini, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 200.000 resmi dihapus menjadi gratis.

Sementara itu, pencatatan untuk kategori ciptaan lainnya tetap mengikuti ketentuan tarif yang telah berlaku.

DJKI: Investasi negara untuk memperkuat basis data musik nasional

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pembebasan biaya tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri musik Indonesia, terutama melalui pembangunan sistem data yang lebih lengkap dan terintegrasi.

"Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait," Dirjen KI Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar.

Baca juga:

LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan

Hermansyah mengungkapkan Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik.

Namun, hingga saat ini jumlah karya yang telah tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik baru mencapai sekitar 26 ribu karya.

Minimnya angka pencatatan tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam proses pendataan kepemilikan hak, termasuk memastikan distribusi royalti diterima oleh pihak yang memang berhak atas karya tersebut.

Melalui kebijakan tarif nol rupiah, DJKI berharap semakin banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, serta pemegang hak terkait terdorong untuk segera mencatatkan karya mereka.

Basis data yang lebih lengkap nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran,

Dirjen KI Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar.

Hermansyah juga menegaskan bahwa pemberlakuan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap jenis ciptaan lainnya.

Berbagai karya seperti buku, tulisan, fotografi, perangkat lunak, karya seni rupa, film, hingga ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pencatatan kini dapat dilakukan secara elektronik

Proses pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik kini dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Layanan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pencatatan dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

DJKI juga mengimbau para pencipta dan pelaku industri musik untuk memanfaatkan kebijakan baru ini dengan segera mencatatkan karya mereka.

Semakin banyak karya yang masuk ke dalam basis data nasional, semakin kuat perlindungan hukum yang tersedia. Selain itu, sistem pengelolaan royalti musik Indonesia juga diharapkan menjadi lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. (Far)

#Kementerian Hukum #Musik #Royalti Musik #Musik Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Berlakukan Tarif Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026
Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik resmi digratiskan. DJKI berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak musisi mendaftarkan karya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Berlakukan Tarif Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026
ShowBiz
The Jansen Tutup Trilogi Lewat Album 'Romantisasi Impulsif', Angkat Kisah Johan dan Marni
The Jansen resmi memperkenalkan album kelima, Romantisasi Impulsif, sebagai penutup trilogi setelah Banal Semakin Binal dan Durja Bersahaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
The Jansen Tutup Trilogi Lewat Album 'Romantisasi Impulsif', Angkat Kisah Johan dan Marni
ShowBiz
Lirik Penuh Emosi, ini Kisah di Balik Lagu 'Sang Badut' Raim Laode
Melalui lagu ini, Raim Laode mengangkat kisah tentang seseorang yang tetap memilih bertahan dalam sebuah hubungan, meski menyadari dirinya bukan lagi alasan di balik kebahagiaan orang yang dicintainya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Lirik Penuh Emosi, ini Kisah di Balik Lagu 'Sang Badut' Raim Laode
ShowBiz
Raster Perkenalkan Single Baru 'Imajiner', Cerita tentang Kegelisahan yang Tidak Terlihat
Raster baru saja merilis single baru Imajiner. Lagu ini menceritakan tentang kegelisahan yang tidak terlihat.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Raster Perkenalkan Single Baru 'Imajiner', Cerita tentang Kegelisahan yang Tidak Terlihat
ShowBiz
Lirik Lagu 'Paris Van Java' Tony Q Rastafara dan Maknanya tentang Kenangan Kota Bandung
Simak lirik lagu 'Paris Van Java' Tony Q Rastafara beserta maknanya tentang kecintaan pada Bandung, kenangan masa muda, persahabatan, dan nostalgia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Lirik Lagu 'Paris Van Java' Tony Q Rastafara dan Maknanya tentang Kenangan Kota Bandung
ShowBiz
Ternyata Bukan tentang Kekalahan, Ini Makna Mendalam Lagu 'Surrender' Natalie Taylor
Simak lirik lagu 'Surrender' Natalie Taylor beserta maknanya tentang keberanian melepaskan, menerima kenyataan, dan berdamai dengan diri sendiri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Ternyata Bukan tentang Kekalahan, Ini Makna Mendalam Lagu 'Surrender' Natalie Taylor
ShowBiz
Makna Lagu 'Ting Ting', Cerita tentang Move On dari Pengkhianatan Cinta
'Ting Ting' menghadirkan lirik yang ringan, mudah diingat, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Makna Lagu 'Ting Ting', Cerita tentang Move On dari Pengkhianatan Cinta
ShowBiz
Lukas Graham Kembali ke Akar Musik lewat Single Baru 'Good Times'
'Good Times' memperlihatkan kedekatan Lukas Graham dengan akar musik yang membesarkan dirinya.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Lukas Graham Kembali ke Akar Musik lewat Single Baru 'Good Times'
ShowBiz
Det-Plag Lust Hadirkan 'Glass Season', Single Baru yang Meramu Kritik Sosial dan Eksperimen Industrial Rave
Det-Plag Lust kembali dengan single 'Glass Season' yang memadukan kritik sosial, eksistensialisme, kultur rampak lokal, dan karakter industrial rave.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Det-Plag Lust Hadirkan 'Glass Season', Single Baru yang Meramu Kritik Sosial dan Eksperimen Industrial Rave
ShowBiz
Makna Lagu 'Bunga Abadi' Rio Clappy, Kisah Cinta Tulus yang Tak Lekang oleh Waktu
'Bunga Abadi' karya Rio Clappy menjadi lagu populer dengan lirik puitis dan nuansa pop soul yang hangat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Makna Lagu 'Bunga Abadi' Rio Clappy, Kisah Cinta Tulus yang Tak Lekang oleh Waktu
Bagikan