MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menetapkan tarif Rp 0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut menjadi langkah afirmatif pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan royalti musik nasional melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
Diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Melalui aturan baru ini, biaya pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 200.000 resmi dihapus menjadi gratis.
Sementara itu, pencatatan untuk kategori ciptaan lainnya tetap mengikuti ketentuan tarif yang telah berlaku.
DJKI: Investasi negara untuk memperkuat basis data musik nasional
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pembebasan biaya tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri musik Indonesia, terutama melalui pembangunan sistem data yang lebih lengkap dan terintegrasi.
"Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait," Dirjen KI Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar.
Baca juga:
Hermansyah mengungkapkan Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik.
Namun, hingga saat ini jumlah karya yang telah tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik baru mencapai sekitar 26 ribu karya.
Minimnya angka pencatatan tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam proses pendataan kepemilikan hak, termasuk memastikan distribusi royalti diterima oleh pihak yang memang berhak atas karya tersebut.
Melalui kebijakan tarif nol rupiah, DJKI berharap semakin banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, serta pemegang hak terkait terdorong untuk segera mencatatkan karya mereka.
Basis data yang lebih lengkap nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran,
Dirjen KI Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar.
Hermansyah juga menegaskan bahwa pemberlakuan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap jenis ciptaan lainnya.
Berbagai karya seperti buku, tulisan, fotografi, perangkat lunak, karya seni rupa, film, hingga ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pencatatan kini dapat dilakukan secara elektronik
Proses pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik kini dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pencatatan dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
DJKI juga mengimbau para pencipta dan pelaku industri musik untuk memanfaatkan kebijakan baru ini dengan segera mencatatkan karya mereka.
Semakin banyak karya yang masuk ke dalam basis data nasional, semakin kuat perlindungan hukum yang tersedia. Selain itu, sistem pengelolaan royalti musik Indonesia juga diharapkan menjadi lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. (Far)

