PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta

Presiden Prabowo Subianto/ Setpres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH menetapkan tarif sebesar Rp 5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, aturan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif Rp 5 juta dikenakan untuk layanan permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp 3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga:

Paspor Atlet Naturalisasi Jadi Polemik, RUU Kewarganegaraan Segera Dirampungkan



Tidak hanya mengatur pelepasan kewarganegaraan, PP tersebut juga memuat tarif berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif sebesar Rp 1 juta. Besaran yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi warga negara Indonesia.

Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp 500.000 untuk setiap permohonan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari layanan administrasi kewarganegaraan wajib disetorkan langsung ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif atas layanan jasa hukum di lingkungan Kementerian Hukum.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, pemerintah menyesuaikan jenis layanan maupun besaran tarif PNBP pada sejumlah layanan administrasi hukum, termasuk di bidang kewarganegaraan.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih tertib serta memberikan kepastian mengenai biaya yang dikenakan kepada masyarakat.(Pon)

Baca juga:

Viral Gabung Tentara Rusia, Eks Marinir Arta Kumbara Kehilangan Status WNI


#Presiden Prabowo #Kewarganegaraan #WNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Siapkan Bonus Rp 3 Miliar bagi Peraih Medali Emas Asian Games 2026
Tak hanya bagi peraih medali emas, Prabowo juga memastikan apresiasi bagi atlet yang meraih medali perak dan perunggu.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Presiden Prabowo Siapkan Bonus Rp 3 Miliar bagi Peraih Medali Emas Asian Games 2026
Olahraga
Lepas Kontingen Asian Games 2026, Presiden Prabowo Berpesan Buatlah yang Terbaik bagi Bangsamu
Prabowo meminta seluruh atlet memberikan kemampuan terbaik dan membawa semangat juang untuk mengharumkan nama bangsa.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Lepas Kontingen Asian Games 2026, Presiden Prabowo Berpesan Buatlah yang Terbaik bagi Bangsamu
Indonesia
DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, asal Bermanfaat
DPR akan memberikan dukungan selama tambahan anggaran tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo Tambah Anggaran Mitigasi Bencana, asal Bermanfaat
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Sejauh ini ada 200 laporan polisi (LP) terkait dengan karhutla, delapan di antaranya merupakan LP yang melibatkan korporasi.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Indonesia
Kemenlu Dalami Klaim Ukraina soal 8 WNI Direkrut Jadi Militer Rusia
Kemenlu memiliki tugas memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Kemenlu Dalami Klaim Ukraina soal 8 WNI Direkrut Jadi Militer Rusia
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Indonesia
Putin Memandang Indonesia sebagai Mitra Kunci Rusia di Kawasan Asia Pasifik
Menurut Putin, kerja sama bilateral Indonesia dan Rusia terus dikembangkan melalui Komisi Bersama Rusia–Indonesia di bidang ekonomi, perdagangan, dan kerja sama teknis.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Putin Memandang Indonesia sebagai Mitra Kunci Rusia di Kawasan Asia Pasifik
Indonesia
Bertemu Putin, Presiden Prabowo Bangga Indonesia Bisa Tingkatkan Kemitraan Strategis dengan Rusia
Prabowo mengatakan hubungan kedua negara terus mengalami peningkatan, termasuk di bidang ekonomi dan perdagangan.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Bertemu Putin, Presiden Prabowo Bangga Indonesia Bisa Tingkatkan Kemitraan Strategis dengan Rusia
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Bagikan