Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta

Presiden Prabowo Subianto/ Setpres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH menetapkan tarif sebesar Rp 5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, aturan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif Rp 5 juta dikenakan untuk layanan permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp 3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga:

Paspor Atlet Naturalisasi Jadi Polemik, RUU Kewarganegaraan Segera Dirampungkan



Tidak hanya mengatur pelepasan kewarganegaraan, PP tersebut juga memuat tarif berbagai layanan administrasi kewarganegaraan lainnya. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif sebesar Rp 1 juta. Besaran yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi warga negara Indonesia.

Sementara itu, masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif sebesar Rp 500.000 untuk setiap permohonan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari layanan administrasi kewarganegaraan wajib disetorkan langsung ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif atas layanan jasa hukum di lingkungan Kementerian Hukum.

Dengan berlakunya regulasi baru ini, pemerintah menyesuaikan jenis layanan maupun besaran tarif PNBP pada sejumlah layanan administrasi hukum, termasuk di bidang kewarganegaraan.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih tertib serta memberikan kepastian mengenai biaya yang dikenakan kepada masyarakat.(Pon)

Baca juga:

Viral Gabung Tentara Rusia, Eks Marinir Arta Kumbara Kehilangan Status WNI


#Presiden Prabowo #Kewarganegaraan #WNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diundangkan pada 2 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Banyak ABK WNI jadi korban TPPO dengan gaji tidak dibayar. Kemenhub ingatkan pelaut agar berangkat melalui agensi resmi dan PKL sah untuk perlindungan kerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Indonesia
Luhut Lapor ke Presiden Prabowo, Sebut GovTech Disempurnakan untuk Percepat Transformasi Digital Pemerintah
Penyempurnaan GovTech diarahkan untuk menghadirkan layanan pemerintahan yang semakin terintegrasi dengan dukungan data yang lebih akurat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Luhut Lapor ke Presiden Prabowo, Sebut GovTech Disempurnakan untuk Percepat Transformasi Digital Pemerintah
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut KDKMP akan Salurkan Kredit Super Mikro dengan Bunga 8 Persen
KDKMP tidak hanya akan berperan sebagai koperasi simpan pinjam, tetapi juga akan menyediakan layanan kredit mikro dan super mikro.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Presiden Prabowo Sebut KDKMP akan Salurkan Kredit Super Mikro dengan Bunga 8 Persen
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Tertibkan BUMN, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi
Prabowo kembali mengingatkan dan meminta para pelaku korupsi agar menghentikan praktik tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Presiden Prabowo Mau Tertibkan BUMN, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Barang Subsidi Dijual di Kopdes Merah Putih, akan Tersedia Apotek hingga Penyimpanan Hasil Pertanian
Nantinya Kopdes Merah Putih akan dikembangkan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Presiden Prabowo Sebut Barang Subsidi Dijual di Kopdes Merah Putih, akan Tersedia Apotek hingga Penyimpanan Hasil Pertanian
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Upaya Pengurangan Emisi Karbon Indonesia Disorot Dunia, Sebuah Sejarah
Sorotan tersebut tidak terlepas dari berbagai terobosan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Presiden Prabowo Klaim Upaya Pengurangan Emisi Karbon Indonesia Disorot Dunia, Sebuah Sejarah
Indonesia
Presiden Prabowo Resmikan Program Biodiesel B50, Ingin Petani Jadi Pihak yang Paling Diuntungkan
Keberhasilan program B50 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus memperbesar nilai tambah industri kelapa sawit.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Presiden Prabowo Resmikan Program Biodiesel B50, Ingin Petani Jadi Pihak yang Paling Diuntungkan
Indonesia
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Pada saat saat yang sama, kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Bagikan