MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Senin (18/5).

Persidangan maraton akan mendengarkan keterangan ahli terkait enam perkara permohonan yang menggugat sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:

Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP

Jeratan Pasal Perzinaan Hingga Nasib Pasangan Beda Agama

Dua pemohon, Susi Lestari (Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025) dan Tania Iskandar (Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026), mempersoalkan Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan. Aturan yang melarang hubungan seksual di luar perkawinan sah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.

Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan situasi paradoks yang menyengsarakan, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah akibat benturan aturan hukum.

Menurut pemohon, negara melakukan kontradiksi fundamental karena menghalangi pernikahan beda agama, namun sekaligus menghukum mereka karena tidak menikah.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan yang diskriminatif berdasarkan status perkawinan. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh pasangan sah.

Sebaliknya, masyarakat yang tidak menikah justru lebih rentan terhadap kriminalisasi karena orang tua atau anak mereka memiliki kewenangan untuk memidanakan.

Privilese Presiden dan Kriminalisasi Lambang Negara

Gugatan lain menyasar pasal penghinaan terhadap kepala negara dan simbol negara. Atrid Dayani beserta rekan-rekan (Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026) menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru terkait lambang negara.

Baca juga:

Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif

Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan.

Sementara itu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Bernita Matondang menggugat Pasal 264 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pemohon menemukan bahwa pasal ini identik dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Seorang mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri juga mengajukan gugatan serupa terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2).

Untuk menghadapi gelombang gugatan ini, MK telah meminta keterangan dari DPR dan Presiden selaku pembuat undang-undang. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, telah hadir mewakili Presiden pada 9 Maret lalu. Sementara itu, Tim Badan Keahlian DPR yang diwakili oleh Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan resmi pada 13 April 2026.

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #KUHP #RUU KUHP #KUHAP #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan