Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Senin (18/5).
Persidangan maraton akan mendengarkan keterangan ahli terkait enam perkara permohonan yang menggugat sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga:
Jeratan Pasal Perzinaan Hingga Nasib Pasangan Beda Agama
Dua pemohon, Susi Lestari (Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025) dan Tania Iskandar (Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026), mempersoalkan Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan. Aturan yang melarang hubungan seksual di luar perkawinan sah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.
Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan situasi paradoks yang menyengsarakan, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah akibat benturan aturan hukum.
Menurut pemohon, negara melakukan kontradiksi fundamental karena menghalangi pernikahan beda agama, namun sekaligus menghukum mereka karena tidak menikah.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan yang diskriminatif berdasarkan status perkawinan. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh pasangan sah.
Sebaliknya, masyarakat yang tidak menikah justru lebih rentan terhadap kriminalisasi karena orang tua atau anak mereka memiliki kewenangan untuk memidanakan.
Privilese Presiden dan Kriminalisasi Lambang Negara
Gugatan lain menyasar pasal penghinaan terhadap kepala negara dan simbol negara. Atrid Dayani beserta rekan-rekan (Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026) menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru terkait lambang negara.
Baca juga:
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan.
Sementara itu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Bernita Matondang menggugat Pasal 264 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pemohon menemukan bahwa pasal ini identik dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Seorang mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri juga mengajukan gugatan serupa terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2).
Untuk menghadapi gelombang gugatan ini, MK telah meminta keterangan dari DPR dan Presiden selaku pembuat undang-undang. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, telah hadir mewakili Presiden pada 9 Maret lalu. Sementara itu, Tim Badan Keahlian DPR yang diwakili oleh Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan resmi pada 13 April 2026.