MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Senin (18/5).

Persidangan maraton akan mendengarkan keterangan ahli terkait enam perkara permohonan yang menggugat sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:

Polri Diminta Jangan Lindungi Anak Perwira Polisi Pembuat Konten Lomba Rasis, Bisa Dijerat Pakai UU ITE dan KUHP

Jeratan Pasal Perzinaan Hingga Nasib Pasangan Beda Agama

Dua pemohon, Susi Lestari (Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025) dan Tania Iskandar (Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026), mempersoalkan Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan. Aturan yang melarang hubungan seksual di luar perkawinan sah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.

Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan situasi paradoks yang menyengsarakan, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah akibat benturan aturan hukum.

Menurut pemohon, negara melakukan kontradiksi fundamental karena menghalangi pernikahan beda agama, namun sekaligus menghukum mereka karena tidak menikah.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan yang diskriminatif berdasarkan status perkawinan. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh pasangan sah.

Sebaliknya, masyarakat yang tidak menikah justru lebih rentan terhadap kriminalisasi karena orang tua atau anak mereka memiliki kewenangan untuk memidanakan.

Privilese Presiden dan Kriminalisasi Lambang Negara

Gugatan lain menyasar pasal penghinaan terhadap kepala negara dan simbol negara. Atrid Dayani beserta rekan-rekan (Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026) menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru terkait lambang negara.

Baca juga:

Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif

Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan.

Sementara itu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Bernita Matondang menggugat Pasal 264 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pemohon menemukan bahwa pasal ini identik dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Seorang mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri juga mengajukan gugatan serupa terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2).

Untuk menghadapi gelombang gugatan ini, MK telah meminta keterangan dari DPR dan Presiden selaku pembuat undang-undang. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, telah hadir mewakili Presiden pada 9 Maret lalu. Sementara itu, Tim Badan Keahlian DPR yang diwakili oleh Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan resmi pada 13 April 2026.

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #KUHP #RUU KUHP #KUHAP #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Bagikan