Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sebagian besar tuntutan reformasi Polri sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.


Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam menanggapi penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, substansi KUHAP baru merupakan hasil dari masukan publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU).


“Kami perlu sampaikan bahwa hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait dengan reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5).


Ia menjelaskan salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat yakni potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Dalam KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, kata dia, perlindungan terhadap hak-hak warga negara dinilai masih terbatas, sedangkan mekanisme pengawasan terhadap aparat belum optimal.



Baca juga:

Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang


Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak tersangka diperkuat secara signifikan. Salah satunya yakni hak untuk didampingi advokat sejak awal proses pemeriksaan, serta penguatan peran penasihat hukum dalam setiap tahapan. Selain itu, KUHAP baru juga memperluas mekanisme praperadilan, memperketat prosedur penahanan, serta mengatur secara tegas larangan praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.


“Bahkan ada ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Habiburokhman.


Ia juga menyoroti pengaturan mengenai keadilan restoratif yang kini diakomodasi dalam KUHAP baru. Mekanisme ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah yang lebih solutif.


Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.


Ia berharap, dengan penerapan KUHAP baru secara konsisten, kinerja Polri akan semakin baik dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum meningkat.(Pon)

Baca juga:

DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum





#KUHAP #DPR RI #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan