MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sebagian besar tuntutan reformasi Polri sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam menanggapi penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, substansi KUHAP baru merupakan hasil dari masukan publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Kami perlu sampaikan bahwa hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait dengan reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat yakni potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Dalam KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, kata dia, perlindungan terhadap hak-hak warga negara dinilai masih terbatas, sedangkan mekanisme pengawasan terhadap aparat belum optimal.
Baca juga:
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak tersangka diperkuat secara signifikan. Salah satunya yakni hak untuk didampingi advokat sejak awal proses pemeriksaan, serta penguatan peran penasihat hukum dalam setiap tahapan. Selain itu, KUHAP baru juga memperluas mekanisme praperadilan, memperketat prosedur penahanan, serta mengatur secara tegas larangan praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.
“Bahkan ada ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Habiburokhman.
Ia juga menyoroti pengaturan mengenai keadilan restoratif yang kini diakomodasi dalam KUHAP baru. Mekanisme ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah yang lebih solutif.
Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Ia berharap, dengan penerapan KUHAP baru secara konsisten, kinerja Polri akan semakin baik dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum meningkat.(Pon)
Baca juga:
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum