Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sebagian besar tuntutan reformasi Polri sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam menanggapi penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, substansi KUHAP baru merupakan hasil dari masukan publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Kami perlu sampaikan bahwa hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait dengan reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat yakni potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Dalam KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, kata dia, perlindungan terhadap hak-hak warga negara dinilai masih terbatas, sedangkan mekanisme pengawasan terhadap aparat belum optimal.

Baca juga:

Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang


Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak tersangka diperkuat secara signifikan. Salah satunya yakni hak untuk didampingi advokat sejak awal proses pemeriksaan, serta penguatan peran penasihat hukum dalam setiap tahapan. Selain itu, KUHAP baru juga memperluas mekanisme praperadilan, memperketat prosedur penahanan, serta mengatur secara tegas larangan praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.

“Bahkan ada ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Habiburokhman.

Ia juga menyoroti pengaturan mengenai keadilan restoratif yang kini diakomodasi dalam KUHAP baru. Mekanisme ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah yang lebih solutif.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.

Ia berharap, dengan penerapan KUHAP baru secara konsisten, kinerja Polri akan semakin baik dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum meningkat.(Pon)

Baca juga:

DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum


#KUHAP #DPR RI #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan menyuarakan penolakan terhadap keputusan Israel tersebut di berbagai forum internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Seluruh pihak harus mendukung penuh kesepakatan penghentian perang tersebut demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Bagikan