Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, buka suara soal potensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan. Ia mengakui potensi penyalahgunaan kewenangan tetap ada, namun menegaskan hal itu bisa ditekan melalui pembahasan yang matang.

“Yang namanya potensi ya pasti ada. Tapi itu bukan hanya di perampasan aset, di mana-mana juga bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, sistem hukum Indonesia telah memberikan perlindungan kepada warga negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk hak untuk melawan tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sesuai.

Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah penyalahgunaan. DPR, kata dia, juga akan terus mengundang berbagai ahli untuk memberikan masukan.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas

Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia ini menyinggung perbedaan pandangan dengan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah terkait unsur dalam tindak pidana korupsi. Ia tidak sepakat jika unsur kerugian negara dihapus dan hanya diganti dengan unsur fraud.

“Kalau fraud saja, itu luas sekali. Kita ingin tetap ada batasan supaya tidak semua hal bisa dikaitkan dengan korupsi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi tertentu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur belum tentu merugikan negara. Misalnya, pengalihan dana untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak.

Menurutnya, jika tidak ada kerugian negara, maka tidak tepat jika langsung dipidana sebagai korupsi. Hal ini penting untuk mencegah aparat penegak hukum bertindak terlalu luas.

“Unsur kerugian negara itu justru mempersempit ruang gerak aparat, supaya tidak semua bisa dipidana,” tegasnya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Terkait proses pembahasan, Soedeson memastikan Komisi III masih akan terus menggelar RDPU dengan berbagai pihak. Ia menyebut, masukan dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat masih sangat dibutuhkan.

“Di Indonesia ada ratusan universitas, belum lagi tokoh masyarakat. Kita harus dengar semua,” ujarnya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan aturan ini, namun juga tidak ingin prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian. (Pon)

#KUHAP #RUU Perampasan Aset #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - 22 menit lalu
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Febrie Adriansyah Dijadikan Tersangka tanpa Diperiksa, Pakar Hukum : Tetap Sah Secara Aturan
KUHAP tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dijadikan Tersangka tanpa Diperiksa, Pakar Hukum : Tetap Sah Secara Aturan
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bakal mengejar semaksimal mungkin.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Saan: Kami Kejar Semaksimal Mungkin
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Bagikan