DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, buka suara soal potensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan. Ia mengakui potensi penyalahgunaan kewenangan tetap ada, namun menegaskan hal itu bisa ditekan melalui pembahasan yang matang.

“Yang namanya potensi ya pasti ada. Tapi itu bukan hanya di perampasan aset, di mana-mana juga bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, sistem hukum Indonesia telah memberikan perlindungan kepada warga negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk hak untuk melawan tindakan aparat penegak hukum yang dianggap tidak sesuai.

Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah penyalahgunaan. DPR, kata dia, juga akan terus mengundang berbagai ahli untuk memberikan masukan.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Bikin Aparat Tak Bisa Asal Sita, Penegak Hukum Jangan Lampaui Batas

Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia ini menyinggung perbedaan pandangan dengan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah terkait unsur dalam tindak pidana korupsi. Ia tidak sepakat jika unsur kerugian negara dihapus dan hanya diganti dengan unsur fraud.

“Kalau fraud saja, itu luas sekali. Kita ingin tetap ada batasan supaya tidak semua hal bisa dikaitkan dengan korupsi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi tertentu, penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur belum tentu merugikan negara. Misalnya, pengalihan dana untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak.

Menurutnya, jika tidak ada kerugian negara, maka tidak tepat jika langsung dipidana sebagai korupsi. Hal ini penting untuk mencegah aparat penegak hukum bertindak terlalu luas.

“Unsur kerugian negara itu justru mempersempit ruang gerak aparat, supaya tidak semua bisa dipidana,” tegasnya.

Baca juga:

RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Risiko Konflik Norma

Terkait proses pembahasan, Soedeson memastikan Komisi III masih akan terus menggelar RDPU dengan berbagai pihak. Ia menyebut, masukan dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat masih sangat dibutuhkan.

“Di Indonesia ada ratusan universitas, belum lagi tokoh masyarakat. Kita harus dengar semua,” ujarnya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan, DPR tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan aturan ini, namun juga tidak ingin prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian. (Pon)

#KUHAP #RUU Perampasan Aset #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Berita Foto
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu dan Anggota Baleg Muhammad Khozin dan Anggota DPR, Azis Subekti di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 15 September 2026
RUU Reforma Agraria Ditargetkan Rampung Sebelum Hari Tani Nasional
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Menkeu Ingatkan RUU Perampasan Aset Terhadap Wajib Pajak Harus Berdasar Rambu Jelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Bagikan