Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus dilaksanakan secara seimbang dan cermat. Kehati-hatian ini diperlukan untuk mempertimbangkan hak-hak seluruh pihak, mulai dari korban kejahatan, aparat penegak hukum, hingga advokat.

Pernyataan ini disampaikan Safaruddin menyusul banyaknya masukan dari masyarakat terkait isu penyadapan, yang sebelumnya menjadi salah satu materi dalam UU KUHAP yang baru saja disahkan.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan ini memperjelas bahwa UU KUHAP yang baru tidak mengatur isu penyadapan secara spesifik karena topik tersebut akan diatur dalam RUU yang terpisah. Safaruddin menilai isu penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia dan privasi warga negara.

Baca juga:

Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks

"Kita tidak mau terlalu terburu-buru itu tentang (RUU) Penyadapan karena ini kan suatu hal yang sangat sensitif, suatu hal yang kaitannya dengan hak-hak asasi manusia, dan hak-hak orang sehingga kita akan lebih hati-hati," ujar Safaruddin saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Mekanisme Kontrol dan Pengawasan Jadi Kunci

Lebih lanjut, Safaruddin menjelaskan bahwa Komisi III saat ini masih dalam tahap menjaring dan mengonsolidasikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga pembahasan resmi RUU Penyadapan belum dimulai. Ia memastikan DPR akan mengumpulkan perspektif dan kebutuhan dari semua pihak terlebih dahulu.

Meskipun substansi detail RUU masih terlalu dini untuk diputuskan, Safaruddin menekankan bahwa elemen kontrol dan pengawasan harus menjadi fokus utama. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu.

"Di dalam penyadapan itu kan harus ada kontrol, ada pengawasan, harus ada audit, supaya tidak segampang itu untuk menyadap. Karena di situ ada hak-hak orang lain, ada hak masyarakat yang harus kita jaga," tutup Safaruddin.

#Penyadapan #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan