Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus dilaksanakan secara seimbang dan cermat. Kehati-hatian ini diperlukan untuk mempertimbangkan hak-hak seluruh pihak, mulai dari korban kejahatan, aparat penegak hukum, hingga advokat.
Pernyataan ini disampaikan Safaruddin menyusul banyaknya masukan dari masyarakat terkait isu penyadapan, yang sebelumnya menjadi salah satu materi dalam UU KUHAP yang baru saja disahkan.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan ini memperjelas bahwa UU KUHAP yang baru tidak mengatur isu penyadapan secara spesifik karena topik tersebut akan diatur dalam RUU yang terpisah. Safaruddin menilai isu penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia dan privasi warga negara.
Baca juga:
Polisi Bisa Sadap dan Tangkap Semena-Mena di KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR: Tuduhan itu Hoaks
"Kita tidak mau terlalu terburu-buru itu tentang (RUU) Penyadapan karena ini kan suatu hal yang sangat sensitif, suatu hal yang kaitannya dengan hak-hak asasi manusia, dan hak-hak orang sehingga kita akan lebih hati-hati," ujar Safaruddin saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Mekanisme Kontrol dan Pengawasan Jadi Kunci
Lebih lanjut, Safaruddin menjelaskan bahwa Komisi III saat ini masih dalam tahap menjaring dan mengonsolidasikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga pembahasan resmi RUU Penyadapan belum dimulai. Ia memastikan DPR akan mengumpulkan perspektif dan kebutuhan dari semua pihak terlebih dahulu.
Meskipun substansi detail RUU masih terlalu dini untuk diputuskan, Safaruddin menekankan bahwa elemen kontrol dan pengawasan harus menjadi fokus utama. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu.
"Di dalam penyadapan itu kan harus ada kontrol, ada pengawasan, harus ada audit, supaya tidak segampang itu untuk menyadap. Karena di situ ada hak-hak orang lain, ada hak masyarakat yang harus kita jaga," tutup Safaruddin.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok