Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara melansir sebanyak 50 perusahaan menyatakan minat berinvestasi di berbagai kawasan transmigrasi dengan potensi investasi senilai Rp180-240 triliun dalam empat tahun ke depan.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Transmigrasi untuk mengoptimalkan kawasan transmigrasi yang telah ada agar berkembang menjadi kawasan ekonomi baru sekaligus daerah lumbung pangan nasional.

Menurut Danang, program transmigrasi tidak boleh lagi dipandang sebatas perpindahan penduduk dari wilayah padat ke daerah yang masih jarang penduduk.

Transmigrasi merupakan strategi besar negara dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan antarwilayah.

“Kawasan transmigrasi memiliki potensi luar biasa. Jika dikelola dengan serius, kawasan ini bisa menjadi lumbung pangan nasional sekaligus pusat produksi baru yang berorientasi ekspor,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (24/12)

Ia menilai selama ini potensi kawasan transmigrasi belum digarap secara optimal, padahal sumber daya lahan, tenaga kerja, dan peluang pengembangan sektor pertanian serta agroindustri sangat besar.

Dengan dukungan modernisasi pertanian dan pembangunan infrastruktur yang memadai, kawasan transmigrasi dapat menjadi penggerak ekonomi daerah.

Danang juga mengungkapkan kawasan transmigrasi mampu menyumbang nilai ekspor menjadi lebih besar.

Namun hal tersebut, kata dia, harus didorong oleh pemerintah khususnya Kementerian Transmigrasi untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan. Kedepan, kawasan transmigrasi bisa menjadi tulang punggung ekonomi nasional, bukan sekadar masyarakat pinggiran.

“Pengembangan kawasan transmigrasi diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah dan nasional. Mereka bukan warga kelas dua, tetapi aset bangsa yang harus diberdayakan,” tegasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Danang mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Transmigrasi, agar memberikan dukungan nyata berupa akses permodalan, pemanfaatan teknologi pertanian modern, serta kemudahan akses pasar bagi para transmigran.

Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Kementerian Transmigrasi menilai masuknya investasi penting agar kawasan transmigrasi tidak lagi menjadi wilayah yang menghasilkan komoditas dengan nilai tambah rendah, tapi dapat bertransformasi menjadi pusat ekonomi baru dengan fasilitas produksi yang terintegrasi. (Pon)

#Transmigrasi #DPR #Pertumbuhan Ekonomi Desa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan