Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menolak usul Kapolri dipilih langsung oleh presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menilai usul tersebut bersifat ahistoris serta bertentangan dengan semangat dan amanat reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
?
“Usul tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Pengaturan pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi,” kata Habiburrokhman di Jakarta, Senin (15/12).
?
Politisi Gerindra itu menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa Polri dipimpin kapolri yang diangkat presiden dengan persetujuan DPR.
?
Berdasarkan hal itu, Habiburrokhman menilai pengusul wacana penghapusan peran DPR dalam proses pengangkatan Kapolri belum mampu menghadirkan argumentasi ilmiah yang kuat dan komprehensif. “Kalau hak pengawasan selalu dikonotasikan berujung intervensi, logika yang sama juga bisa diterapkan jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR,” ujarnya.
?
Ia juga membantah anggapan bahwa persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri membuka ruang intervensi politik sehingga menghambat kinerja kepolisian. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berbasis data dan cenderung membabi buta. “Di sisi lain, DPR justru sering dianggap terlalu lembek dan membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan personel Polri. Kalau dengan mekanisme persetujuan DPR saja DPR disebut terlalu lembek, apa jadinya jika aturan itu dihilangkan sama sekali?” katanya.
Baca juga:
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
?
Habiburrokhman menegaskan DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi representasi konstitusional rakyat. Oleh karena itu, keterlibatan DPR dalam penunjukan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. “Persetujuan penunjukan Kapolri adalah bagian dari implementasi tugas konstitusional DPR dalam mengawasi pemerintahan,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar calon Kapolri dapat ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Ia menilai pemilihan kapolri merupakan hak prerogatif presiden sehingga tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan DPR.
?
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang mengindikasikan adanya kemungkinan kapolri di masa depan ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui proses politik di DPR. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait dengan wacana tersebut.(Pon)
Baca juga:
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam