Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menolak usul Kapolri dipilih langsung oleh presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menilai usul tersebut bersifat ahistoris serta bertentangan dengan semangat dan amanat reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
?
“Usul tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Pengaturan pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi,” kata Habiburrokhman di Jakarta, Senin (15/12).
?
Politisi Gerindra itu menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa Polri dipimpin kapolri yang diangkat presiden dengan persetujuan DPR.
?
Berdasarkan hal itu, Habiburrokhman menilai pengusul wacana penghapusan peran DPR dalam proses pengangkatan Kapolri belum mampu menghadirkan argumentasi ilmiah yang kuat dan komprehensif. “Kalau hak pengawasan selalu dikonotasikan berujung intervensi, logika yang sama juga bisa diterapkan jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR,” ujarnya.
?
Ia juga membantah anggapan bahwa persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri membuka ruang intervensi politik sehingga menghambat kinerja kepolisian. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berbasis data dan cenderung membabi buta. “Di sisi lain, DPR justru sering dianggap terlalu lembek dan membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan personel Polri. Kalau dengan mekanisme persetujuan DPR saja DPR disebut terlalu lembek, apa jadinya jika aturan itu dihilangkan sama sekali?” katanya.
Baca juga:
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
?
Habiburrokhman menegaskan DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi representasi konstitusional rakyat. Oleh karena itu, keterlibatan DPR dalam penunjukan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. “Persetujuan penunjukan Kapolri adalah bagian dari implementasi tugas konstitusional DPR dalam mengawasi pemerintahan,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar calon Kapolri dapat ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Ia menilai pemilihan kapolri merupakan hak prerogatif presiden sehingga tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan DPR.
?
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang mengindikasikan adanya kemungkinan kapolri di masa depan ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui proses politik di DPR. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait dengan wacana tersebut.(Pon)
Baca juga:
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri