Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menolak usul Kapolri dipilih langsung oleh presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menilai usul tersebut bersifat ahistoris serta bertentangan dengan semangat dan amanat reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
?
“Usul tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Pengaturan pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi,” kata Habiburrokhman di Jakarta, Senin (15/12).
?
Politisi Gerindra itu menjelaskan, ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000. Aturan tersebut menegaskan bahwa Polri dipimpin kapolri yang diangkat presiden dengan persetujuan DPR.
?
Berdasarkan hal itu, Habiburrokhman menilai pengusul wacana penghapusan peran DPR dalam proses pengangkatan Kapolri belum mampu menghadirkan argumentasi ilmiah yang kuat dan komprehensif. “Kalau hak pengawasan selalu dikonotasikan berujung intervensi, logika yang sama juga bisa diterapkan jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR,” ujarnya.
?
Ia juga membantah anggapan bahwa persetujuan DPR terhadap pengangkatan Kapolri membuka ruang intervensi politik sehingga menghambat kinerja kepolisian. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berbasis data dan cenderung membabi buta. “Di sisi lain, DPR justru sering dianggap terlalu lembek dan membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan personel Polri. Kalau dengan mekanisme persetujuan DPR saja DPR disebut terlalu lembek, apa jadinya jika aturan itu dihilangkan sama sekali?” katanya.

Baca juga:

Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR

?
Habiburrokhman menegaskan DPR merupakan lembaga legislatif yang menjadi representasi konstitusional rakyat. Oleh karena itu, keterlibatan DPR dalam penunjukan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. “Persetujuan penunjukan Kapolri adalah bagian dari implementasi tugas konstitusional DPR dalam mengawasi pemerintahan,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar calon Kapolri dapat ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Ia menilai pemilihan kapolri merupakan hak prerogatif presiden sehingga tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan DPR.
?
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang mengindikasikan adanya kemungkinan kapolri di masa depan ditunjuk langsung oleh presiden tanpa melalui proses politik di DPR. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait dengan wacana tersebut.(Pon)

Baca juga:

Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen

#Komisi III DPR #Kapolri #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Bagikan