Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut mengenai potensi tanaman kratom yang selama ini belum banyak dikenal publik. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11). Doli mengaku heran mengapa komoditas kratom relatif kurang diketahui masyarakat luas, padahal mampu bertahan hingga kini dan memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional
?
“Kita juga perlu tahu kenapa selama ini kratom ini tidak diketahui kita semua. Apakah karena tumbuhnya hanya di Kalimantan, atau ada kendala tertentu. Dan selama ini bisa survive karena apa? Apakah karena dikelola secara mandiri atau sudah punya akses pasar internasional?” ujarnya.
?
Politisi Golkar itu menjelaskan Baleg DPR tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis yang menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam pembahasan itu, DPR akan mengkaji ulang definisi dan kriteria komoditas strategis yang layak mendapat perhatian negara.
?
“Dengan mulai membicarakan RUU Komoditas Strategis ini, kita semakin banyak tahu tentang kekayaan yang dimiliki Indonesia. Seperti di Aceh ada nilam, yang sudah diekspor ke berbagai negara dan digunakan untuk bahan parfum,” kata Doli.
Baca juga:
Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom
?
Menurutnya, proses pembahasan RUU ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperkenalkan potensi komoditas khas daerah.
?
“Kami di Baleg akan membuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang mungkin memiliki informasi tentang komoditas lain yang pantas dimasukkan sebagai komoditas strategis,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan