6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MERAHPUTIH.COM - DPR RI menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam daftar yang telah diperbarui tersebut, terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang.
?
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
?
Dasco menanyakan secara langsung kepada seluruh peserta sidang mengenai persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memuat dua agenda utama. Pertama, perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Kedua, perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.
?
“Sidang Dewan yang kami hormati, kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: 1. Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026; 2. Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco
Baca juga:
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
?
"Setuju," jawab peserta sidang.
?
Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya berisi sebanyak 67 RUU. Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk mengeluarkan enam RUU dari Prolegnas Prioritas 2026, yakni:
?
1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
?
2. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
?
3. RUU tentang Patriot Bond.
?
4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara).
?
5. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
?
6. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
?
Setelah itu, Baleg menyepakati untuk menambah tiga RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU tentang Penyadapan dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
?
Dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2026 yang ditetapkan DPR kini berisi 64 RUU.
Daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026.
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
?
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
?
RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana RUU tentang Jabatan Hakim
?
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
?
RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
?
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
?
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
?
RUU tentang Kawasan Industri.
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
?
RUU tentang Keuangan Negara
?
RUU tentang Energi Baru Terbarukan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
?
RUU tentang Komoditas Strategis
?
RUU tentang Pertekstilan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
?
RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
?
RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
?
RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
?
RUU tentang Satu Data Indonesia
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
?
RUU tentang Transportasi Online
?
RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
?
RUU tentang Pelelangan Aset
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
?
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
?
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
?
RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
?
RUU tentang Komoditas Khas
?
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
?
RUU tentang Bank Makanan
?
RUU tentang Hukum Acara Perdata
?
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
?
RUU tentang Hukum Perdata Internasional
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
?
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
?
RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
?
RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
?
RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
?
RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
?
RUU tentang Badan Usaha
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
?
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
?
RUU tentang Bahasa Daerah. RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
?
RUU tentang Penyadapan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.(Pon)
Baca juga:
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara