DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Gedung Kantor OJK. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak memperketat pengawasan pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Langkah tegas ini bertujuan menciptakan ekosistem investasi yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari serbuan investasi bodong.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa kecepatan regulasi menjadi kunci utama agar Indonesia tidak hanya menjadi penonton di industri aset digital. OJK diharap bertindak responsif terhadap dinamika pasar yang sangat cepat berubah.
“Komisi XI mendorong OJK agar pengaturan IAKD dilakukan secara cepat, transparan, dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Baca juga:
Gunakan AI dan Sasar Influencer "Nakal"
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah maraknya promosi aset kripto oleh influencer di media sosial yang tidak memiliki sertifikasi resmi. DPR meminta OJK melakukan mitigasi risiko dengan memantau ketat konten-konten yang berpotensi menjebak publik.
Fauzi menambahkan, OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI.
“Kita harus mempercepat penyelesaian kasus fraud di IAKD secara cepat dan tepat dengan melibatkan Satgas PASTI untuk memblokir aktivitas exchanger dan pihak lain yang tanpa izin OJK,” tandas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Baca juga:
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Inovasi yang Prudent dan Standar Global
Selain pengawasan, DPR juga menyepakati agar OJK membangun proses perizinan yang kompetitif dan setara dengan platform global.
Penggunaan teknologi tingkat tinggi seperti Artificial Intelligence (AI) diharapkan mampu memperkuat pengawasan end-to-end untuk menekan praktik ilegal secara sistematis.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama jajarannya berkomitmen untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh catatan DPR dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum