RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com -Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan untuk mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Keempat RUU yang ditarik tersebut adalah RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan target capaian dapat dimaksimalkan.
Baca juga:
"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11).
Evaluasi Kinerja Legislasi 2025 dan Rencana Jangka Panjang
Bob Hasan menerangkan, keputusan pencabutan sejumlah RUU didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap kinerja legislasi DPR selama setahun terakhir. Ia mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, saat ini masih ada sembilan RUU yang telah menyelesaikan tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan segera memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, dan 35 RUU yang masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga:
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menetapkan 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026.
"Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah," tutup Bob Hasan, memastikan RUU yang ditarik akan dikembalikan ke daftar Prolegnas jangka menengah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok