Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Januari 2022
Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN

Gedung Nusantara III DPR. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dari sembilan fraksi DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1).

Hal ini disampaikan Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah pada Selasa (18/1) dini hari.

Baca Juga:

Hari Ini UU IKN Disahkan DPR

"Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama.

Fraksi PKS membeberkan sejumlah pertimbangan menolak RUU IKN. Pertama, kata Suryadi, rencana pemindahan IKN mulai Tahun 2024 tidak terdapat dalam rancangan pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007.

"Hal ini menunjukkan pemerintah melakukan pembangunan yang tidak mengacu pada rancangan pembangunan jangka panjang nasional hingga tahun 2025," ujarnya.

Selain itu, kata Suryadi, Fraksi PKS mencermati RUU IKN ini masih memuat masalah formil dan materi, mulai pembahasan dalam waktu singkat hingga banyak substansi yang belum dibahas secara tuntas.

Ia menegaskan, beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.

"Konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dalam RUU ini tidak sejalan dengan konsep Negara Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945, serta konsensus nasional 4 pilar kebangsaan," ujar Suryadi.

Fraksi PKS juga tidak sepakat dengan pengelolaan IKN yang dipimpin oleh kepala otorita IKN yang langsung ditunjuk oleh Presiden dan tidak adanya perwakilan rakyat, yakni DPRD.

Menurut Suryadi, kelembagaan otorita untuk IKN yang merupakan daerah khusus bertentangan dengan UUD 1945, dan berpotensi melahirkan otoritarianisme.

Selain itu, PKS juga mempertanyakan sejumlah hal penting dan mendasar yang belum dijelaskan pemerintah dan dibahas secara detail dalam RUU IKN, seperti perlindungan tanah masyarakat adat, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan, dan rencana induk yang transparan termasuk pendanaan.

"Kami juga memandang perlunya rencana induk yang transparan termasuk pendanaan yang terintegrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RUU ini. Hal ini menjadi penting untuk menghindari produk pembangunan yang mangkrak dan over budget. Semestinya rencana induk dan draf RUU IKN satu kesatuan dokumen yang harus diserahkan bersamaan ke DPR," kata Suryadi.

Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
Caption

Hingga saat ini, lanjut Suryadi, Fraksi PKS belum mendapatkan penjelasan terkait hasil studi kelayakan alasan terpilihnya Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai IKN baru. Bahkan, dalam naskah akademik RUU IKN, tidak dicantumkan studi pendahuluan tentang penetapan lokasi ini.

PKS menegaskan, belum ada penjelasan detail terkait pemindahan struktur pertahanan negara yang dominan berada di Pulau Jawa.


"PKS juga mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam proses skema pembiayaan pembangunan IKN agar di satu pihak tidak membebani APBN dan menambah utang negara, dan di lain pihak tidak mangkrak. Pasalnya, dalam kondisi pandemi COVID-19, fokus APBN masih untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan, target pemindahan IKN pada semester 1 tahun 2024 sangatlah terburu-buru, sebab dibutuhkan waktu yang cukup untuk membangun fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan jembatan, dan pemukiman yang layak.

"Sedangan saat ini tahun 2022, status pandemi belum juga selesai, kondisi keuangan negara juga belum memungkinkan mendukung pembangunan IKN di mana akan dibutuhkan setidaknya lebih dari Rp 90 triliun dalam kurung waktu 2021-2024," tutup Suryadi. (Pon)

Baca Juga:

Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan

#RUU IKN #Prolegnas #Undang-Undang #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Pada 2026 OIKN fokus mempersiapkan penyelesaian penegakan fisik perkantoran dan hunian ASN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Indonesia
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Pras membantah bahwa RUU tersebut membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform hingga media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Januari 2026
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 21 RUU telah berhasil disahkan menjadi undang-undang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Komisi III DPR telah menyetujui RKUHAP dibawa ke Paripurna. RKUHAP akan segera disahkan jadi UU.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Bagikan