Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Januari 2022
Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN

Gedung Nusantara III DPR. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dari sembilan fraksi DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1).

Hal ini disampaikan Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah pada Selasa (18/1) dini hari.

Baca Juga:

Hari Ini UU IKN Disahkan DPR

"Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama.

Fraksi PKS membeberkan sejumlah pertimbangan menolak RUU IKN. Pertama, kata Suryadi, rencana pemindahan IKN mulai Tahun 2024 tidak terdapat dalam rancangan pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007.

"Hal ini menunjukkan pemerintah melakukan pembangunan yang tidak mengacu pada rancangan pembangunan jangka panjang nasional hingga tahun 2025," ujarnya.

Selain itu, kata Suryadi, Fraksi PKS mencermati RUU IKN ini masih memuat masalah formil dan materi, mulai pembahasan dalam waktu singkat hingga banyak substansi yang belum dibahas secara tuntas.

Ia menegaskan, beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.

"Konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dalam RUU ini tidak sejalan dengan konsep Negara Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945, serta konsensus nasional 4 pilar kebangsaan," ujar Suryadi.

Fraksi PKS juga tidak sepakat dengan pengelolaan IKN yang dipimpin oleh kepala otorita IKN yang langsung ditunjuk oleh Presiden dan tidak adanya perwakilan rakyat, yakni DPRD.

Menurut Suryadi, kelembagaan otorita untuk IKN yang merupakan daerah khusus bertentangan dengan UUD 1945, dan berpotensi melahirkan otoritarianisme.

Selain itu, PKS juga mempertanyakan sejumlah hal penting dan mendasar yang belum dijelaskan pemerintah dan dibahas secara detail dalam RUU IKN, seperti perlindungan tanah masyarakat adat, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan, dan rencana induk yang transparan termasuk pendanaan.

"Kami juga memandang perlunya rencana induk yang transparan termasuk pendanaan yang terintegrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RUU ini. Hal ini menjadi penting untuk menghindari produk pembangunan yang mangkrak dan over budget. Semestinya rencana induk dan draf RUU IKN satu kesatuan dokumen yang harus diserahkan bersamaan ke DPR," kata Suryadi.

Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
Caption

Hingga saat ini, lanjut Suryadi, Fraksi PKS belum mendapatkan penjelasan terkait hasil studi kelayakan alasan terpilihnya Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai IKN baru. Bahkan, dalam naskah akademik RUU IKN, tidak dicantumkan studi pendahuluan tentang penetapan lokasi ini.

PKS menegaskan, belum ada penjelasan detail terkait pemindahan struktur pertahanan negara yang dominan berada di Pulau Jawa.


"PKS juga mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam proses skema pembiayaan pembangunan IKN agar di satu pihak tidak membebani APBN dan menambah utang negara, dan di lain pihak tidak mangkrak. Pasalnya, dalam kondisi pandemi COVID-19, fokus APBN masih untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan, target pemindahan IKN pada semester 1 tahun 2024 sangatlah terburu-buru, sebab dibutuhkan waktu yang cukup untuk membangun fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan jembatan, dan pemukiman yang layak.

"Sedangan saat ini tahun 2022, status pandemi belum juga selesai, kondisi keuangan negara juga belum memungkinkan mendukung pembangunan IKN di mana akan dibutuhkan setidaknya lebih dari Rp 90 triliun dalam kurung waktu 2021-2024," tutup Suryadi. (Pon)

Baca Juga:

Setujui RUU IKN, Partai Demokrat Beri Berbagai Catatan

#RUU IKN #Prolegnas #Undang-Undang #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
DPR dan pemerintah sepakat mengatur hak impunitas advokat di RUU KUHAP.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Indonesia
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Sekali isi daya, dia kan pakai baterai, kurang lebih Rp500 ribu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Indonesia
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan 545 undang-undang yang berkaitan dengan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Indonesia
DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik dukungan DKI Jakarta, khususnya dalam pengelolaan sampah
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan
Indonesia
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan serangkaian konsultasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban
Indonesia
Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun
Otorita IKN optimisme bahwa proyek pembangunan IKN tahap II hingga 2028 akan berjalan sesuai target, karena kegiatan pembangunan fisik telah memiliki perencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 April 2025
Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun
Indonesia
Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan
Untuk proses lelang, serah kelola, dan pelaksanaan pekerjaan berikutnya akan segera dilaksanakan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan
Indonesia
Kapuspen TNI Sebut Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Tingkatkan Profesionalisme
Kapuspen TNI menyebutkan, bahwa revisi UU TNI untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme.
Soffi Amira - Selasa, 18 Maret 2025
Kapuspen TNI Sebut Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Tingkatkan Profesionalisme
Bagikan