Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Istana Negara dan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. (ANTARA/HO - Kementerian PUPR) ((ANTARA/HO - Kementerian PUPR))
Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 merupakan bukti komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres ini, kata Doli, secara gamblang menjawab keraguan publik terkait kelanjutan proyek IKN.
Baca juga:
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Polemik ini sebelumnya muncul karena adanya pengurangan anggaran yang dibahas DPR bersama pemerintah untuk pembangunan IKN. Hal ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai nasib proyek tersebut di masa depan.
"Perpres baru itu kan sebetulnya itu jawaban. Jawaban atas selama ini terjadinya polemik apakah IKN itu diteruskan atau tidak," jelas Doli, Selasa (23/9).
Ia juga menambahkan bahwa Partai Golkar secara konsisten mendukung pembangunan IKN sejak awal.
"Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh," ujarnya.
Baca juga:
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini merevisi Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Dokumen tersebut secara spesifik menyatakan bahwa pembangunan kawasan dan pemindahan ke IKN akan terus dilaksanakan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN