Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Iwakum minta Mahkamah Konstitusi pertegas pasal perlindungan wartawan. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Pada sidang perdana pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Rabu (27/8), koordinator tim hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan, pihaknya mengajukan pengujian Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,” kata Viktor dalam sidang.

Baca juga:

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Iwakum Punya Kedudukan Hukum untuk Ajukan Uji Materi UU Pers

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan, Iwakum memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini karena memenuhi syarat sebagai badan hukum privat.

Iwakum terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan yang disahkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU 000743 Tahun 2025.

Ponco menjelaskan, bahwa Iwakum menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji, kerugian ini dianggap spesifik, aktual, atau setidaknya potensial dapat dipastikan akan terjadi.

“Sebagai wadah bagi para wartawan hukum iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan. Iwakum berpandangan bahwa Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tentang Pers bersifat multitafsir,” kata Ponco.

Baca juga:

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Sementara itu, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyebutkan, Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers masih menyisakan masalah mendasar.

Menurutnya, rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karena itu pemohon berpendapat kedua norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945,” kata Kamil.

Kurangnya Aturan Tegas dalam UU Pers Buka Peluang Kriminalisasi terhadap Wartawan

Kamil mengatakan, ketiadaan pengaturan yang tegas dalam UU Pers ini membuka peluang kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap wartawan.

Ia mencontohkan kriminalisasi terhadap wartawan Muhamad Asrul di Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang menulis pemberitaan terkait dugaan kasus korupsi Farid Judas Karim, salah satu anak wali kota Palopo pada 2019 lalu.

Majelis PN Palopo menjatuhkan vonis bersalah kepada Arsul dengan pidana penjara tiga bulan penjara pada 23 November 2021.

Kamil menyebut bahwa Dewan Pers telah menyatakan bahwa berita yang ditulis Arsul sebagai produk jurnalistik, laporan terhadap Arsul yang dianggap melanggar UU ITE tetap diproses dan diadili dengan pidana 3 bulan penjara.

Ia juga menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian atau TNI saat meliput demonstrasi. Terbaru sejumlah wartawan mengalami kekerasan fisik dan perusakan alat kerja ketika meliput aksi di depan Gedung MPR/DPR pada Senin 25 Agustus lalu.

“Situasi ini menciptakan efek gentar membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Koordinator Hukum Iwakum, Viktor Santoso menambahkan, menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma Pasal 8 UU 40/1999 dan Penjelelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

Baca juga:

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Iwakum Minta Mahkamah Konstitusi Periksa Permohonan Uji Materi UU Pers

Viktor memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:

1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:

Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers.

atau,

Dalam menjalankan Profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Viktor.

Majelis Hakim MK yang terdiri dari ketua Suhartoyo dan anggota masing-masing Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan uji materi Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers ini.

Sidang selanjutnya digelar pada 9 September 2025. (Pon)

#Undang-Undang #Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Jurnalis #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan