Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi tangkap jurnalis di Morowali terkait pembakaran tambang. Foto: Dok. Media Sosial
MerahPutih.com - Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. R ditangkap terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026 ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penangkapan itu tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis.
“Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (7/1).
Trunoyudo juga memastikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto.
“Ini memastikan perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik," ucap Trunoyudo.
Baca juga:
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Polri juga telah meminta Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, untuk membuat surat pemberitahuan soal penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis," terangnya.
Zulkarnain juga menyebutkan, proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Kapolres.
Baca juga:
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
Ia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.
Kapolres meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Zulkarnain. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Knalpot Bising Bakal Ditindak