Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Komisi III DPR setujui RKUHAP dibawa ke paripurna. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memimpin langsung rapat menanyakan kepada seluruh anggota Komisi III dan pemerintah mengenai persetujuan membawa RKUHAP ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR.
Baca juga:
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintahan apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat? Setuju?" ucap Habiburokhman.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Komisi III terlebih dahulu menyampaikan pandangannya terhadap RKUHAP. Delapan fraksi menyatakan sepakat agar RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang.
Mayoritas fraksi menilai pembaruan hukum acara pidana sudah sangat mendesak. Hal itu lantaraan KUHAP yang berlaku saat ini telah berusia 44 tahun sejak diundangkan pada 1981.
Baca juga:
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Pada revisi RKUHAP kali ini, terdapat sejumlah substansi penting, antara lain penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum.
“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya menargetkan hasil revisi RKUHAP dapat mulai berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP