Bekas Pejabat Pajak Akui Terima Duit Rp 2,5 Miliar dari PT Jhonlin Baratama
Kamis, 14 April 2022 -
MerahPutih.com - Bekas pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan mengakui menerima uang suap dari PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"(Dari) Jhonlin, saya terima Rp 2,5 miliar," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (14/4).
Baca Juga:
KPK Dalami Perintah Haji Isam Korting Pajak Jhonlin Baratama
Selain itu, Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp 1,7 miliar.
Menurut Wawan, dia tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut. Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.
Baca Juga:
Haji Isam Disebut Perintahkan Korting Pajak Jhonlin Baratama
Diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SGD 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD 606,250 (sekitar Rp 6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (Pon)
Baca Juga:
Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam