Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 Oktober 2021
Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Bahkan sosok pengusaha asal Kalimantan Selatan itu sempat didalami majelis hakim dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mendalami hal itu saat memeriksa Pegawai DJP, Yulmanizar yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Ihwal penyebutan Haji Isam mengemuka saat hakim Fahzal mengonfirmasi soal pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama yang bermarkas di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga

Dua Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar dari Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengaku bersama sejumlah koleganya selaku pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama bertolak ke Batulicin sekitar awal tahun 2019. Diakui Yulmanizar, tim selama pemeriksaan difasilitasi Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. (Foto: Antara)


Pemeriksaan pajak terkait PT Jhonlin Baratama berlangsung tiga hari. Hari pertama pemeriksaan, tim melakukan pertemuan dengan Jhonlin Baratama di kantor Pajak Batulicin.

"Hari Selasa kita ke kantor layanan pajak (Batulicin) dulu, karena banyak teguran-teguran yang dilayangkan kantor layanan pajak kepada Jhonlin Baratama, jadi kita melakukan pertemuan pertama dengan wajib pajak di kantor pajak Batulicin," ucap Yulmanizar saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Tim tak mendapatkan hasil dari pertemuan awal tersebut. Saat itu, tim hanya berhasil membawa sejumlah dokumen. Tim kemudian menyambangi markas PT Jhonlin Baratama.

"Saudara ketemu pemilik perushaaan?," cecar Hakim Fahzal.

"Tidak," jawab Yulmanizar.

"Siapa pemiliknya?," tanya Hakim Fahzal.

"Sepengetahuan kita Haji Isam. Haji Samsudin," ungkap Yulmanizar.

Saat itu, kata Yulmanizar, tim hanya ditemui
Direktur PT Jhonlin Baratama. Dalam pertemuan itu, PT Jhonlin Baratama melalui
Agus Susetyo bersedia menyediakan uang untuk merkayasa kewajiban pajak.

Kata Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama bersedia menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.

"Yang berbicara saat itu Agus. Saat itu Wajib pajak siap bayar ke negara 10 M. Dan 40 M sebagai komitmen fee," ujar Yulmanizar.

Menurut Yulmanizar PT Jhonlin Baratama sudah membayar pajak yang diinginkannya itu ke negara. Adapun komitmen fee telah diterima secara bertahap.

Agus mengaku, tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama kecipratan fee, termasuk dirinya. Namun pegawai pajak yang menjadi person in charge (PIC) terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama itu tak mengetahui besaran uang yang diterima Angin dan Dadan.

"(Uang diterima) di berbagai tempat. Ada di kantornya pak Agus di Kuningan, ada di elektronik city SCBD," kata Yulmanizar.

Sebelumnya Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian membenarkan adanya pengondisian nilai pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama ke negara. Pengondisian itu atas permintaan PT Jhonlin Baratama dan restu mantan mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan mantan kepala Sub-Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

Febrian mengungkapkan pengondisian itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap pengurusan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021). Febrian membeberkan pengondisian itu setelah sebelumnya jaksa KPK menyinggung keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di BAP saudara No.42 terkait pajak PT Jhonlin, ini ada rinciannya, dan bagaimana caranya menghitung terkait ada cara mengkondisikan yang anda sebut disini (bap)?," cecar jaksa kepada Febrian.

"Iya benar," jawab Febrian.

"Untuk Jhonlin itu memang ada yang saya kondisikan, saya tuangkan disitu apa adanya sesuai draft saya, tapikan setau saya DJP sedang melakukan pemeriksaan ulang dan sudah saya bantu juga untuk menyerahkan SKP saya ini sebagai panduan kepada DJP sebagai pemeriksaan ulang," ungkap Febrian.

Febrian tak membantah ada menipulasi untuk angka Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. Dalam BAP, Febrian mengaku, secara total untuk laporan pemeriksan pajak PT Jhonlin tahun 2016 kurang bayar lebih dari Rp 70 miliar. Padahal, kondisi seharusnya Rp 91 miliar. Sehingga ada selisih lebih dari Rp 20 miliar.

"itu sesuai perhitungan saya," ujar Febrian.

Sementara untuk tahun 2017 diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069. Padahal, kondisi seharusnya lebih bayar hanya Rp 27 miliar.

"Iya sesuai hitungan saya," tutur Febrian.

Sehingga seharusnya kewajiban pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama untuk dua tahun itu sekitar Rp 63.667.534.805. Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Angin dan Dadan.

Jaksa lantas menyadur kesaksian Febrian untuk menjadi fakta persidangan. "Saya ambil alih ya pak?. (ambil alih) untuk kepentingan kami dalam pembuatan fakta sidang, pencatatan," ujar jaksa.

"Iya silakan. Sesuai keterangan saya saja," jawab Febrian.

Ilustrasi suap

Dalam kesaksiannya, Febrian mengungkap bahwa PT Jhonlin menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 50 miliar.

Di mana Rp 10 miliar untuk membayar pajak, dan sisanya Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu. Permintaan itu disampaikan PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo.

"Awalnya Pak Yulmanizar bercerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar. Fee-nya jadi Rp 40 miliar," ungkap Febrian.

Angin dan Dadan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. Suap dimaksudkan untuk pengurusan pajak tiga perusahaan tersebut. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Suap Pajak dari Bank Panin Hingga PT Jhonlin Baratama

#Breaking #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
BNPB mencatat korban tewas gempa NTT terus bertambah jadi 75 orang. Ribuan gempa susulan masih terjadi, termasuk gempa 5,7 SR pada Kamis pagi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Ini 4 Jasad Baru Ditemukan, Korban Tewas Gempa NTT Jadi 75 Orang
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Dunia
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Kapal terbakar di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Sudin Gulkarmat kerahkan 11 mobil damkar dan 30 personel. Api masih menyala, penyebab dan kerugian masih diselidiki.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Kebakaran Kapal Dermaga Muara Baru Jakut Masih Membara, 11 Mobil Damkar Berjibaku
Indonesia
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Bus Transjakarta mogok di Petukangan, Jakarta Selatan, hingga mengganggu perjalanan Koridor 13. Operasional sejumlah rute dialihkan dan diperpendek.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bus Transjakarta Mogok di Jalur Langit, Penumpang Koridor 13 Terpaksa Turun
Indonesia
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Massa membakar sejumlah kantor Pemkab Puncak di Ilaga, Papua Tengah, akibat protes penyaluran dana desa tahap I 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Olahraga
Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Jorge Messi, ayah sekaligus agen Lionel Messi, meninggal dunia di Rosario, Argentina, pada usia 68 tahun setelah lama mengalami sakit.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
 Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Bagikan