Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 Oktober 2021
Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Bahkan sosok pengusaha asal Kalimantan Selatan itu sempat didalami majelis hakim dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mendalami hal itu saat memeriksa Pegawai DJP, Yulmanizar yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Ihwal penyebutan Haji Isam mengemuka saat hakim Fahzal mengonfirmasi soal pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama yang bermarkas di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga

Dua Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar dari Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

Dalam kesaksiannya, Yulmanizar mengaku bersama sejumlah koleganya selaku pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama bertolak ke Batulicin sekitar awal tahun 2019. Diakui Yulmanizar, tim selama pemeriksaan difasilitasi Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. (Foto: Antara)


Pemeriksaan pajak terkait PT Jhonlin Baratama berlangsung tiga hari. Hari pertama pemeriksaan, tim melakukan pertemuan dengan Jhonlin Baratama di kantor Pajak Batulicin.

"Hari Selasa kita ke kantor layanan pajak (Batulicin) dulu, karena banyak teguran-teguran yang dilayangkan kantor layanan pajak kepada Jhonlin Baratama, jadi kita melakukan pertemuan pertama dengan wajib pajak di kantor pajak Batulicin," ucap Yulmanizar saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Tim tak mendapatkan hasil dari pertemuan awal tersebut. Saat itu, tim hanya berhasil membawa sejumlah dokumen. Tim kemudian menyambangi markas PT Jhonlin Baratama.

"Saudara ketemu pemilik perushaaan?," cecar Hakim Fahzal.

"Tidak," jawab Yulmanizar.

"Siapa pemiliknya?," tanya Hakim Fahzal.

"Sepengetahuan kita Haji Isam. Haji Samsudin," ungkap Yulmanizar.

Saat itu, kata Yulmanizar, tim hanya ditemui
Direktur PT Jhonlin Baratama. Dalam pertemuan itu, PT Jhonlin Baratama melalui
Agus Susetyo bersedia menyediakan uang untuk merkayasa kewajiban pajak.

Kata Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama bersedia menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.

"Yang berbicara saat itu Agus. Saat itu Wajib pajak siap bayar ke negara 10 M. Dan 40 M sebagai komitmen fee," ujar Yulmanizar.

Menurut Yulmanizar PT Jhonlin Baratama sudah membayar pajak yang diinginkannya itu ke negara. Adapun komitmen fee telah diterima secara bertahap.

Agus mengaku, tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama kecipratan fee, termasuk dirinya. Namun pegawai pajak yang menjadi person in charge (PIC) terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama itu tak mengetahui besaran uang yang diterima Angin dan Dadan.

"(Uang diterima) di berbagai tempat. Ada di kantornya pak Agus di Kuningan, ada di elektronik city SCBD," kata Yulmanizar.

Sebelumnya Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian membenarkan adanya pengondisian nilai pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama ke negara. Pengondisian itu atas permintaan PT Jhonlin Baratama dan restu mantan mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan mantan kepala Sub-Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.

Febrian mengungkapkan pengondisian itu saat bersaksi dalam sidang perkara suap pengurusan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021). Febrian membeberkan pengondisian itu setelah sebelumnya jaksa KPK menyinggung keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di BAP saudara No.42 terkait pajak PT Jhonlin, ini ada rinciannya, dan bagaimana caranya menghitung terkait ada cara mengkondisikan yang anda sebut disini (bap)?," cecar jaksa kepada Febrian.

"Iya benar," jawab Febrian.

"Untuk Jhonlin itu memang ada yang saya kondisikan, saya tuangkan disitu apa adanya sesuai draft saya, tapikan setau saya DJP sedang melakukan pemeriksaan ulang dan sudah saya bantu juga untuk menyerahkan SKP saya ini sebagai panduan kepada DJP sebagai pemeriksaan ulang," ungkap Febrian.

Febrian tak membantah ada menipulasi untuk angka Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. Dalam BAP, Febrian mengaku, secara total untuk laporan pemeriksan pajak PT Jhonlin tahun 2016 kurang bayar lebih dari Rp 70 miliar. Padahal, kondisi seharusnya Rp 91 miliar. Sehingga ada selisih lebih dari Rp 20 miliar.

"itu sesuai perhitungan saya," ujar Febrian.

Sementara untuk tahun 2017 diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59.992.548.069. Padahal, kondisi seharusnya lebih bayar hanya Rp 27 miliar.

"Iya sesuai hitungan saya," tutur Febrian.

Sehingga seharusnya kewajiban pajak yang seharusnya dibayar PT Jhonlin Baratama untuk dua tahun itu sekitar Rp 63.667.534.805. Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Angin dan Dadan.

Jaksa lantas menyadur kesaksian Febrian untuk menjadi fakta persidangan. "Saya ambil alih ya pak?. (ambil alih) untuk kepentingan kami dalam pembuatan fakta sidang, pencatatan," ujar jaksa.

"Iya silakan. Sesuai keterangan saya saja," jawab Febrian.

Ilustrasi suap

Dalam kesaksiannya, Febrian mengungkap bahwa PT Jhonlin menginginkan kewajiban pajaknya hanya Rp 10 miliar. Untuk kepentingan mengurangi jumlah kewajiban pajak itu, PT Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 50 miliar.

Di mana Rp 10 miliar untuk membayar pajak, dan sisanya Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu. Permintaan itu disampaikan PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo.

"Awalnya Pak Yulmanizar bercerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar. Fee-nya jadi Rp 40 miliar," ungkap Febrian.

Angin dan Dadan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. Suap dimaksudkan untuk pengurusan pajak tiga perusahaan tersebut. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Suap Pajak dari Bank Panin Hingga PT Jhonlin Baratama

#Breaking #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 42 menit lalu
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga. Bahkan, tercatat ada dua orang terluka akibat cakaran serta gigitan akibat coba nekat menangkap macan tutul.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Bagikan