Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Dok: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi total Rp 13,4 triliun. Hal itu berdasarkan putusan banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (10/6).


Dalam amar putusan banding, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, khususnya terkait dengan besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dan uang pengganti.


"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026 yang dimintakan banding sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dan uang pengganti," kata hakim.


Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Baca juga:

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim




Hukuman pidana badan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan untuk pidana denda berkurang dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.


Namun, majelis hakim memperberat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Selain uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga menambah uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun yang disebut sebagai akibat kerugian perekonomian negara.


“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 dan membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun,” ujar majelis hakim.


Dengan demikian, secara total, Kerry Riza dihukum membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 13,4 triliun.


Hukuman Kerry Riza bertambah 10 tahun jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut. Hukuman subsider tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 5 tahun pidana penjara.(Pon)

Baca juga:

Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah





#M Riza Chalid #Kasus Korupsi #Korupsi Minyak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan