MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi total Rp 13,4 triliun. Hal itu berdasarkan putusan banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (10/6).
Dalam amar putusan banding, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, khususnya terkait dengan besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dan uang pengganti.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026 yang dimintakan banding sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dan uang pengganti," kata hakim.
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Baca juga:
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim
Hukuman pidana badan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan untuk pidana denda berkurang dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Namun, majelis hakim memperberat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Selain uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga menambah uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun yang disebut sebagai akibat kerugian perekonomian negara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 dan membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun,” ujar majelis hakim.
Dengan demikian, secara total, Kerry Riza dihukum membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 13,4 triliun.
Hukuman Kerry Riza bertambah 10 tahun jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut. Hukuman subsider tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 5 tahun pidana penjara.(Pon)
Baca juga:
Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah