Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Dok: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi total Rp 13,4 triliun. Hal itu berdasarkan putusan banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam amar putusan banding, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, khususnya terkait dengan besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dan uang pengganti.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026 yang dimintakan banding sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dan uang pengganti," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Baca juga:

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim



Hukuman pidana badan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan untuk pidana denda berkurang dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Namun, majelis hakim memperberat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Selain uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga menambah uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun yang disebut sebagai akibat kerugian perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 dan membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun,” ujar majelis hakim.

Dengan demikian, secara total, Kerry Riza dihukum membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 13,4 triliun.

Hukuman Kerry Riza bertambah 10 tahun jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut. Hukuman subsider tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 5 tahun pidana penjara.(Pon)

Baca juga:

Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah


#M Riza Chalid #Kasus Korupsi #Korupsi Minyak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Bagikan