Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun

Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Dok: YouTube Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi total Rp 13,4 triliun. Hal itu berdasarkan putusan banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam amar putusan banding, majelis hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026, khususnya terkait dengan besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dan uang pengganti.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2026 yang dimintakan banding sepanjang mengenai besaran jumlah uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti dan uang pengganti," kata hakim.

Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Dalam putusan banding itu, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Baca juga:

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pertimbangan Hakim



Hukuman pidana badan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan untuk pidana denda berkurang dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Namun, majelis hakim memperberat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Selain uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga menambah uang pengganti sebesar Rp 10,5 triliun yang disebut sebagai akibat kerugian perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti akibat kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.620.901 dan membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun,” ujar majelis hakim.

Dengan demikian, secara total, Kerry Riza dihukum membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp 13,4 triliun.

Hukuman Kerry Riza bertambah 10 tahun jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut. Hukuman subsider tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 5 tahun pidana penjara.(Pon)

Baca juga:

Anak Riza Chalid Ajukan Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah


#M Riza Chalid #Kasus Korupsi #Korupsi Minyak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
Begini Hukuman Kerry Anak Pengusaha Riza Chalid Yang Diperberat Pengadilan Tinggi'
Pidana denda terhadap diturunkan menjadi sejumlah Rp 500 juta subsider pidana penjara pengganti selama 140 hari,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Begini Hukuman Kerry Anak Pengusaha Riza Chalid Yang Diperberat Pengadilan Tinggi'
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Bagikan