Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) telah mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026. Dari 34 kesimpulan yang telah memasuki tenggat penyelesaian, 32 rekomendasi berhasil dituntaskan tepat waktu.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan, Senin (3/8), masih terdapat sejumlah rekomendasi yang saat ini dalam proses penyelesaian oleh unit kerja terkait di lingkungan KPK.

Penanganan pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas KPK. Selama semester satu tahun 2026, Dewas KPK menerima 65 laporan pengaduan masyarakat non-etik yang menyoroti pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto.

Dalam pemaparannya, Benny menjelaskan seluruh empat rekomendasi yang ditujukan kepada pimpinan KPK telah selesai dilaksanakan.

Pada bidang penindakan dan eksekusi, terdapat 17 rekomendasi. Sebanyak 12 rekomendasi telah diselesaikan, sementara lima rekomendasi lainnya masih dalam proses.

Di bidang koordinasi dan supervisi, terdapat tujuh rekomendasi, dengan rincian empat rekomendasi telah rampung dan tiga rekomendasi masih berjalan.

Baca juga:

Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan

Sementara itu, bidang pencegahan dan monitoring menuntaskan seluruh dua rekomendasi yang menjadi tanggung jawabnya. Capaian serupa juga dicatat bidang pendidikan dan peran serta masyarakat yang telah menyelesaikan satu rekomendasi.

Adapun bidang informasi dan data berhasil menuntaskan dua dari tiga rekomendasi yang diterima. Di sisi lain, Sekretariat Jenderal KPK telah menyelesaikan sembilan dari total 15 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Secara keseluruhan, terdapat 49 rekomendasi hasil Rakorwas. Hingga Semester I 2026, 34 rekomendasi telah selesai dilaksanakan, sedangkan 15 rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga:

Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang

Dewas KPK Terima 65 Aduan Nonetik

Selain mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi Rakorwas, Dewas KPK juga menerima 65 laporan pengaduan masyarakat nonetik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas KPK selama Semester I 2026.

Dari jumlah tersebut, 48 laporan telah dijawab secara resmi kepada pelapor. Kemudian 11 laporan diarsipkan setelah melalui proses verifikasi, sementara enam laporan diteruskan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini hanya tersisa satu laporan pengaduan masyarakat yang masih berada dalam proses penanganan Dewas KPK," pungkasnya. (Pon)

#Dewas KPK #KPK #Kasus Korupsi #Kasus Suap #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Dewas KPK mengungkap telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Indonesia
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
KPK menemukan staf administrasi Setya Budi Dias menggunakan fitur penghapus pesan otomatis dalam kasus OTT Bupati Pemalang
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Bagikan