Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) telah mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026. Dari 34 kesimpulan yang telah memasuki tenggat penyelesaian, 32 rekomendasi berhasil dituntaskan tepat waktu.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan, Senin (3/8), masih terdapat sejumlah rekomendasi yang saat ini dalam proses penyelesaian oleh unit kerja terkait di lingkungan KPK.

Penanganan pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas KPK. Selama semester satu tahun 2026, Dewas KPK menerima 65 laporan pengaduan masyarakat non-etik yang menyoroti pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto.

Dalam pemaparannya, Benny menjelaskan seluruh empat rekomendasi yang ditujukan kepada pimpinan KPK telah selesai dilaksanakan.

Pada bidang penindakan dan eksekusi, terdapat 17 rekomendasi. Sebanyak 12 rekomendasi telah diselesaikan, sementara lima rekomendasi lainnya masih dalam proses.

Di bidang koordinasi dan supervisi, terdapat tujuh rekomendasi, dengan rincian empat rekomendasi telah rampung dan tiga rekomendasi masih berjalan.

Baca juga:

Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan

Sementara itu, bidang pencegahan dan monitoring menuntaskan seluruh dua rekomendasi yang menjadi tanggung jawabnya. Capaian serupa juga dicatat bidang pendidikan dan peran serta masyarakat yang telah menyelesaikan satu rekomendasi.

Adapun bidang informasi dan data berhasil menuntaskan dua dari tiga rekomendasi yang diterima. Di sisi lain, Sekretariat Jenderal KPK telah menyelesaikan sembilan dari total 15 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Secara keseluruhan, terdapat 49 rekomendasi hasil Rakorwas. Hingga Semester I 2026, 34 rekomendasi telah selesai dilaksanakan, sedangkan 15 rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga:

Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang

Dewas KPK Terima 65 Aduan Nonetik

Selain mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi Rakorwas, Dewas KPK juga menerima 65 laporan pengaduan masyarakat nonetik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas KPK selama Semester I 2026.

Dari jumlah tersebut, 48 laporan telah dijawab secara resmi kepada pelapor. Kemudian 11 laporan diarsipkan setelah melalui proses verifikasi, sementara enam laporan diteruskan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti.

"Saat ini hanya tersisa satu laporan pengaduan masyarakat yang masih berada dalam proses penanganan Dewas KPK," pungkasnya. (Pon)

#Dewas KPK #KPK #Kasus Korupsi #Kasus Suap #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Tangkap Pejabat ATR/BPN, Nusron Wahid Tidak Hadiri Rapat di DPR
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Bagikan