Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap layanan keimigrasian.

Hal itu menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Rieke, kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan nasional.

Baca juga:

Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas

Ia menilai, sektor keimigrasian merupakan salah satu garda terdepan dalam menjaga lalu lintas orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.

Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,

kata Rieke.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pemerintah perlu menjadikan kasus tersebut sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian.

Menurut dia, pengawasan yang kuat dan tata kelola yang transparan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah praktik serupa terulang.

Baca juga:

Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan

Komisi XIII DPR Usulkan 6 Langkah Strategis ke Pemerintah

Rieke mengusulkan enam langkah strategis kepada pemerintah. Pertama, memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan independen. Kedua, melakukan audit nasional terhadap layanan visa, KITAS, dan KITAP.

Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko atau risk-based supervision. Keempat, mempercepat integrasi data antarinstansi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing.

Selain itu, ia juga mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional dan penguatan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran, saksi, maupun aparatur yang mengungkap praktik korupsi.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)

#Kasus Korupsi #Komisi XIII DPR RI #Warga Negara Asing (WNA) #Ditjen Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Bagikan