MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap layanan keimigrasian.
Hal itu menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Rieke, kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan nasional.
Baca juga:
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Ia menilai, sektor keimigrasian merupakan salah satu garda terdepan dalam menjaga lalu lintas orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.
Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,
kata Rieke.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pemerintah perlu menjadikan kasus tersebut sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian.
Menurut dia, pengawasan yang kuat dan tata kelola yang transparan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah praktik serupa terulang.
Baca juga:
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Komisi XIII DPR Usulkan 6 Langkah Strategis ke Pemerintah
Rieke mengusulkan enam langkah strategis kepada pemerintah. Pertama, memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan independen. Kedua, melakukan audit nasional terhadap layanan visa, KITAS, dan KITAP.
Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko atau risk-based supervision. Keempat, mempercepat integrasi data antarinstansi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing.
Selain itu, ia juga mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional dan penguatan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran, saksi, maupun aparatur yang mengungkap praktik korupsi.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Pon)