Bekas Pejabat Pajak Akui Terima Duit Rp 2,5 Miliar dari PT Jhonlin Baratama


Ilustrasi - Kantor baru Jhonlin Group di Kalimantan Selatan. (Dok. Johnlin Group)
MerahPutih.com - Bekas pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan mengakui menerima uang suap dari PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"(Dari) Jhonlin, saya terima Rp 2,5 miliar," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (14/4).
Baca Juga:
KPK Dalami Perintah Haji Isam Korting Pajak Jhonlin Baratama
Selain itu, Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp 1,7 miliar.
Menurut Wawan, dia tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut. Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," ucap Wawan.
Baca Juga:
Haji Isam Disebut Perintahkan Korting Pajak Jhonlin Baratama
Diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SGD 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD 606,250 (sekitar Rp 6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (Pon)
Baca Juga:
Sidang Suap Pajak, Hakim Dalami Sosok Bos Jhonlin Baratama Haji Isam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
