MerahPutih.com - Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, menyatakan siap menjadi justice collaborator dan 'bernyanyi' dalam proses penanganan perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti. Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen kliennya untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
Krisna mengatakan, Jumat (5/6), keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya agar fakta-fakta dalam kasus tersebut dapat terungkap secara utuh.
Selain itu, Sony disebut tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,
Kuasa Hukum Sony Sanjaya, Krisna Murti.
Siap Buka Nama-Nama yang Diduga Terlibat
Krisna menyebut kliennya siap memberikan keterangan terkait pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hingga saat ini ia belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
"Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.
Baca juga:
Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Baca juga:
Sosok Sonny Sonjaya, Pensiunan Jenderal Polisi yang Didepak Prabowo dari Kursi Wakil Kepala BGN
Dugaan Penyimpangan dalam Penunjukan SPPG
Dalam proses pelaksanaannya, kata Syarief, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Menurutnya, yayasan-yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Penyidik kini masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk mekanisme penunjukan mitra dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Knu)