MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah), Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman terbaru, nama Fuad disebut penyidik sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian proses pengajuan tambahan kuota haji khusus yang kemudian menjadi objek penyidikan KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut KPK, pertemuan tersebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam proses selanjutnya, pembagian kuota haji reguler dan kuota khusus diduga dilakukan dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Baca juga:
KPK Periksa 3 Bos Travel, Dalami Mekanisme Pembagian Kuota Haji
Penyidik menduga skema tersebut membuka jalan bagi sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan para tersangka untuk memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ismail dan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat terkait dengan pengelolaan haji. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa penerimaan uang oleh sejumlah pejabat merupakan representasi kepentingan pihak tertentu dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Ismail dan Asrul akan ditahab selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 27 Juni 2026.(Pon)
Baca juga:
KPK Janji Bongkar Peran Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Terungkap di Pengadilan