Presdir Avidisc Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 April 2017
Presdir Avidisc Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP

Sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4). (MP / Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil menyebut PT Murakabi Sejahtera sebagai salah satu perusahaan peserta tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) adalah milik Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Wirawan, Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya yang memberitahu kepadanya bahwa PT Murakabi yang ikut dalam tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, milik Setnov.

"(Mengetahui dari) Johanes Tan. Saya tanya, ini siapa yang punya perusahaan (PT Murakabi). Itu perusahaan ada hubungannya dengan Setya Novanto," kata Wirawan saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).

Untuk diketahui, Direktur PT Murakabi Sejahtera adalah Irvanto Hendra Pambudi, yang tak lain merupakan keponakan dari Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Setelah mengetahui perusahaan Setnov ikut dalam tender, Wirawan memprediksi perjalanan proyek ini akan bermasalah kedepannya. Lantaran itu, Wirawan mundur dari proyek yang kemudian menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun ini.

"Saya mundur, karena situasinya nggak enak. Saya liat situasi, apa yang mau dilakukan resiko sangat tinggi kegagalannya. Saya nggak mau ribet-ribet, caranya sudah nggak bener," ungkap Wirawan.

Wirawan menyebut, ada tiga konsorsium dalam proyek e-KTP ini. Konsorsium tersebut diantaranya PNRI, Murakabi dan Astragraphia. Ketiga konsorsium tersebut sengaja dibentuk oleh Andi Narogong, dengan mengerahkan sebuah tim yang disebut Tim Fatmawati.

Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.

Sederet 'nama-nama besar' diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2.3 triliun. Dalam kasus ini, nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp 574 miliar.

Dalam sidang dakwaan kasus e-KTP, Setya Novanto yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar disebut bersama-sama dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto mengatur proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun tersebut.

Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut juga terungkap, Ketum Partai Golkar ini mempunyai andil besar untuk memuluskan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5.9 triliun. Setnov, dianggap dapat mewakili Golkar untuk mendorong Komisi II menyetujui anggaran penerapan e-KTP. (Pon)

Baca juga berita terkait e-KTP: Bendum PDI-P Hadiri Sidang Perkara Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #Setya Novanto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Bagikan