Sidang Kedelapan e-KTP Hadirkan Saksi dari ITB Hingga BPPT
 Luhung Sapto - Kamis, 13 April 2017
Luhung Sapto - Kamis, 13 April 2017 
                Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) akan dilanjutkan hari Kamis (13/4) ini, dengan agenda mendengarkan kesaksian berkaitan dengan pengadaan fisik dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Ada 10 orang saksi yang akan didengarkan keterangannya di sidang kedelapan hari ini. Yakni, Kepala Direktorat Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara, Salius Matram Saktinegara; Kepala Subdit SIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Wahyu Hidayat; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Benny Kamil; dan Pringgo Hadi Tjahyono sebagai sekretaris panitia pengadaan barang/jasa untuk proyek ini.
Dosen ITB, Dr Ing. Mochammad Sukrisno Mardiyanto, staf ITB, Saiful Akbar, staf pusat teknologi informasi dan komunikasi di BPPT, Tri Sampurno, Arief Sartono (BPPT) Dwidharma Priyasta (BPPT), dan staf peneliti pengembangan dan rekayasa pusat teknologi informasi dan komunikasi di BPPT, Gembong Satrio Wibowanto.
Jaksa KPK akan meminta keterangan para saksi terkait pengadaan proyek sebab disinyalir dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun sudah dirancang sedemikian rupa sejak di perencanaan.
Baca berita terkait korupsi e-ktp lainnya di: KPK Harap Penerima Uang 'Panas' E-KTP Ikuti Langkah M Jafar Hafsah
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
 
                      Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
 
                      Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
 
                      Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
 
                      ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
 
                      Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
 
                      MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
 
                      Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
 
                      Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
 
                      KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
 
                      




