MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan


Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Vonis eks Ketua DPR RI itu disunat jadi 12 tahun 6 bulan penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7)
Selain itu, Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"UP USD7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh Terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," kata hakim.
Politikus Golkar itu juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.
Baca juga:
Jaksa KPK Berharap MA Tolak PK Bekas Pengacara Setya Novanto
Kasus korupsi e-KTP berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013. Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.
Perkara korupsi proyek e-KTP terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Narzaruddin.
Baca juga:
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Istana Tepis Tudingan Sudirman Said Terkait Kasus Setya Novanto
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, ada delapan orang yang sudah diproses dan divonis bersalah. Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).
Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

Kilang Dumai Milik Pertamina Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

Gempa Magnitude 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas

KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain
