Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Vonis eks Ketua DPR RI itu disunat jadi 12 tahun 6 bulan penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7)

Selain itu, Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

"UP USD7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh Terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," kata hakim.

Politikus Golkar itu juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

Baca juga:

Jaksa KPK Berharap MA Tolak PK Bekas Pengacara Setya Novanto

Kasus korupsi e-KTP berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013. Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.

Perkara korupsi proyek e-KTP terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Narzaruddin.

Baca juga:

Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain

Istana Tepis Tudingan Sudirman Said Terkait Kasus Setya Novanto

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, ada delapan orang yang sudah diproses dan divonis bersalah. Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).

Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Breaking # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Bagikan