Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Menkumham Supratman Andi Agtas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dari Singapura ke Indonesia memasuki babak baru.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos resmi ditolak oleh pengadilan di Singapura.

"Menyangkut soal putusan pengadilan. Bahwa permohonan penahanan dengan jaminan itu ditolak," kata Supratman kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6).

Meskipun penangguhan penahanan ditolak, Supratman menjelaskan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia masih panjang.

"Ini prosesnya masih panjang, teman-teman semua," jelasnya.

Supratman mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025. Apabila permintaan ekstradisi Indonesia diterima atau ditolak, masih ada mekanisme banding yang bisa diajukan satu kali.

Baca juga:

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

"Untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing pihak boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan itu setelah putusan itu, itu inkrah," tegasnya.

Ia menyebut, sampai saat ini Paulus belum menyatakan kesediaannya untuk dipulangkan ke Indonesia. Kemenkum terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses ekstradisi ini.

"Dan karena itu, kami akan terus berkoordinasi, Kementerian Luar Negeri, kemudian KPK, dan juga Kepolisi Republik Indonesia, Kejahatan Agung, terus untuk melakukan agar yang bersangkutan sesegera mungkin bisa diekstradisi," sebutnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018. (Pon)

#Menteri Hukum #Supratman Andi Agtas #Paulus Tannos #Korupsi E-KTP #Singapura
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Indonesia
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Bandara Ahmad Yani Semarang membuka penerbangan langsung menuju Singapura khusus pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Indonesia
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Kemenkum menerima berbagai masukan dari pelaku industri mengenai mekanisme pembagian royalti serta peran lembaga pengelola yang akan dibentuk.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Indonesia
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Indonesia
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Indonesia
Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum
kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 berdasarkan keputusan Muktamar Ke-10 PPP, yakni kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian  Hukum
Indonesia
Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
Terdapat dua ketua umum yang mengklaim terpilih secara aklamasi yakni kubu Agus Suparmanto dan Mardiono.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
Bagikan