Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Menkumham Supratman Andi Agtas
MerahPutih.com - Proses ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dari Singapura ke Indonesia memasuki babak baru.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos resmi ditolak oleh pengadilan di Singapura.
"Menyangkut soal putusan pengadilan. Bahwa permohonan penahanan dengan jaminan itu ditolak," kata Supratman kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (17/6).
Meskipun penangguhan penahanan ditolak, Supratman menjelaskan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia masih panjang.
"Ini prosesnya masih panjang, teman-teman semua," jelasnya.
Supratman mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025. Apabila permintaan ekstradisi Indonesia diterima atau ditolak, masih ada mekanisme banding yang bisa diajukan satu kali.
Baca juga:
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
"Untuk permintaan ekstradisi ini, masing-masing pihak boleh mengajukan sekali upaya hukum. Dan itu setelah putusan itu, itu inkrah," tegasnya.
Ia menyebut, sampai saat ini Paulus belum menyatakan kesediaannya untuk dipulangkan ke Indonesia. Kemenkum terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses ekstradisi ini.
"Dan karena itu, kami akan terus berkoordinasi, Kementerian Luar Negeri, kemudian KPK, dan juga Kepolisi Republik Indonesia, Kejahatan Agung, terus untuk melakukan agar yang bersangkutan sesegera mungkin bisa diekstradisi," sebutnya.
Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR