Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto:
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait penerapan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan, bahwa pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Supratman, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sejatinya bukan pasal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga:
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Pasal tersebut, kata dia, telah lama dikenal dalam hukum pidana, namun kini diatur kembali dalam KUHP dengan penegasan batasan yang lebih jelas antara kritik dan penghinaan.
Politisi Gerindra itu menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dipidana. Selama kritik disampaikan dalam konteks kebijakan publik dan kepentingan umum, hal tersebut dilindungi oleh hukum.
“Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” ujarnya.
Namun demikian, Supratman menjelaskan bahwa penghinaan memiliki batasan yang berbeda dengan kritik. Ia mencontohkan tindakan yang bersifat menyerang martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden, termasuk penggunaan gambar atau simbol yang tidak senonoh, dapat masuk dalam kategori penghinaan.
Baca juga:
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
“Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, kalau ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana batasan yang namanya menghina dan mana yang kritik,” tuturnya.
Supratman juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan masyarakat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Sampai hari ini, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil pemerintah terkait kritik. Nggak pernah ada,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia