Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto:

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait penerapan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan, bahwa pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan.

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Menurut Supratman, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sejatinya bukan pasal baru dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:

Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan

Pasal tersebut, kata dia, telah lama dikenal dalam hukum pidana, namun kini diatur kembali dalam KUHP dengan penegasan batasan yang lebih jelas antara kritik dan penghinaan.

Politisi Gerindra itu menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dipidana. Selama kritik disampaikan dalam konteks kebijakan publik dan kepentingan umum, hal tersebut dilindungi oleh hukum.

“Kalau soal kebijakan apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” ujarnya.

Namun demikian, Supratman menjelaskan bahwa penghinaan memiliki batasan yang berbeda dengan kritik. Ia mencontohkan tindakan yang bersifat menyerang martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden, termasuk penggunaan gambar atau simbol yang tidak senonoh, dapat masuk dalam kategori penghinaan.

Baca juga:

YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu

“Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, kalau ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana batasan yang namanya menghina dan mana yang kritik,” tuturnya.

Supratman juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap kritik yang disampaikan masyarakat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Sampai hari ini, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil pemerintah terkait kritik. Nggak pernah ada,” pungkasnya. (Pon)

#KUHP #Supratman Andi Agtas #Pasal Penghinaan Presiden
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Bagikan