MerahPutih.com - Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Polri. Panja tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan sejumlah perwakilan pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
“Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?” tanya Habiburokhman dalam rapat.
Usulan tersebut langsung disetujui anggota Komisi III DPR yang hadir.
Baca juga:
Raker Menteri Hukum dengan Baleg DPR Sepakati Bentuk Panja RUU Polri
Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua Panja
Setelah panitia kerja disepakati, Habiburokhman juga ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Polri.
“Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman disetujui?” tanya dia.
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Pembentukan panja menjadi tahap lanjutan pembahasan revisi UU Polri yang sebelumnya telah masuk agenda legislasi DPR.
Baca juga:
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri
Lima Poin Penting Revisi UU Polri
Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri.
Berikut lima poin utama yang akan dibahas:
-
Penguatan Prinsip Transparansi dan Humanis
Revisi diarahkan untuk memperkuat prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas serta wewenang Polri.
-
Penataan Jabatan Anggota Polri Aktif
Pemerintah juga menyoroti penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur kepolisian.
-
Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri akan disesuaikan sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi pada kepentingan organisasi serta negara.
-
Penguatan Kurikulum Pendidikan Kepolisian
Materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis akan diperkuat dalam kurikulum pendidikan kepolisian.
-
Penguatan Kompolnas
Pemerintah mengusulkan penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional melalui penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
(Pon)

