Merahputih.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menerima surat usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Usulan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi hukum.
Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi untuk mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian krusial dari kekayaan intelektual nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penguatan substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Temukan lebih banyakKetua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan langsung dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Pertemuan tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Komaruddin menekankan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi harian, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, ia mendesak agar karya jurnalistik ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru. (Foto: MP/Didik Setiawan).