Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman

Raker Perdana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan Komisi XIII DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum diterapkan pada warga negara yang ingin melepas kewarganegaraan.

PP tersebut mengatur bahwa perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenakan tarif Rp 75 juta, naturalisasi berdasarkan perkawinan Rp 25 juta, sementara permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri Rp 5 juta. PP tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan naiknya tarif untuk melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi.

Supratman, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, mengatakan kenaikan tarif tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Selain itu, dia menyebut tarif dimaksud juga tidak langsung berdampak kepada masyarakat umum.

Baca juga:

PP Nomor 30 Tahun 2026: Lepas Status WNI Kena Tarif cuma Rp 5 Juta

Yang pertama, ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini,

kata dia.

Ia menjelaskan setelah tidak pernah naik dalam satu dekade terakhir, tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI disesuaikan dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta, sedangkan tarif melepaskan status WNI diubah dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menurut dia, penyesuaian tarif ini diperlukan mengingat keperluan Kementerian Hukum membangun sistem digitalisasi.

Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,

ucap Supratman.

Di samping itu, Menkum mengatakan orang yang ingin mendapatkan maupun melepaskan status WNI berasal dari kelompok masyarakat tertentu. Artinya, kata dia, penyesuaian tarif nyaris tidak langsung memengaruhi masyarakat secara umum.

Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,

katanya.

Terlepas dari tarif itu, ia menegaskan proses mendapatkan maupun melepaskan status WNI tidaklah mudah. Untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, WNA mesti memenuhi berbagai syarat, termasuk soal masa tinggal.

Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,

katanya.

Sementara itu, terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.

Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,

katanya.
#WNI #Supratman Andi Agtas #Menteri Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kemenlu Dalami Klaim Ukraina soal 8 WNI Direkrut Jadi Militer Rusia
Kemenlu memiliki tugas memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Kemenlu Dalami Klaim Ukraina soal 8 WNI Direkrut Jadi Militer Rusia
Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendapatkan informasi adanya dugaan 8 WNI itu menjadi korban penipuan lowongan kerja satpam di luar negeri.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Dasco dapat Info 8 WNI Gabung Militer Rusia Awalnya Daftar Lowongan Satpam
Indonesia
Kemlu RI Verifikasi 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Dalami Dugaan Penipuan
Kemlu RI memverifikasi informasi 8 WNI yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia. Pemerintah juga mendalami dugaan penipuan, eksploitasi, dan tawaran kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Kemlu RI Verifikasi 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Dalami Dugaan Penipuan
Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Bagikan