MerahPutih.com - Kementerian Luar Negeri RI buka suara terkait informasi dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina yang menyebut delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia.
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan Pemerintah RI tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI di Rusia.
Kemlu RI juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/9).
Baca juga:
Kemlu Pastikan Status dan Proses Perekrutan
Yvonne menyebut Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan.
Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah berdasarkan informasi mengenai dugaan keterlibatan delapan WNI dalam militer Rusia.
Baca juga:
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Dalami Dugaan Penipuan dan Eksploitasi
Selain memverifikasi identitas dan status kewarganegaraan, Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses (eksploitasi) tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses perekrutan yang disebutkan.
WNI Diminta Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik
Yvonne mengimbau agar para WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.
Menurutnya, kewaspadaan diperlukan agar WNI tidak terjebak dalam tawaran pekerjaan yang pada praktiknya dapat membawa mereka ke dalam keterlibatan militer.
Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia,
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang.
(Knu)