Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembebasan tiga terpidana kasus korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 akan dilakukan setelah salinan keputusan presiden (keppres) resmi diterima.

Ia menjelaskan bahwa sebagai pengusul pemberian rehabilitasi, Menteri Hukum harus memiliki salinan keppres tersebut.

"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ujar Supratman, Rabu (26/11).

Ketiga terpidana yang akan menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga:

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik

Dasar Hukum dan Hak Prerogatif Presiden

Menkum Supratman merujuk pada praktik pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya, di mana setelah menerima salinan keppres, ia akan segera menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan pihak yang bersangkutan.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar karena Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa keppres pemberian rehabilitasi untuk kasus ASDP telah dikeluarkan. Supratman juga menambahkan bahwa pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini telah selesai.

Rehabilitasi sendiri merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan sah atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum.

Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewa tersebut.

Baca juga:

Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP ini, setelah mengamati komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait kasus yang mencuat sejak Juli 2024.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

Vonis Kasus Korupsi ASDP

Sebelum adanya keppres rehabilitasi ini, ketiga terpidana telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Selain pidana badan, mereka juga dikenakan denda, di mana Ira didenda Rp500 juta dan Yusuf serta Harry masing-masing Rp250 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.

#Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry #Kasus Korupsi #Supratman Andi Agtas #Menteri Hukum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
ASDP Indonesia Ferry Berikan Potongan Harga Saat Liburan Sekolah
Seluruh pembelian tiket dilakukan secara daring melalui aplikasi Ferizy maupun situs resmi trip.ferizy.com guna memastikan proses layanan berjalan lebih praktis dan tertib.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
ASDP Indonesia Ferry Berikan Potongan Harga Saat Liburan Sekolah
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Bagikan