Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembebasan tiga terpidana kasus korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 akan dilakukan setelah salinan keputusan presiden (keppres) resmi diterima.

Ia menjelaskan bahwa sebagai pengusul pemberian rehabilitasi, Menteri Hukum harus memiliki salinan keppres tersebut.

"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ujar Supratman, Rabu (26/11).

Ketiga terpidana yang akan menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga:

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik

Dasar Hukum dan Hak Prerogatif Presiden

Menkum Supratman merujuk pada praktik pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya, di mana setelah menerima salinan keppres, ia akan segera menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan pihak yang bersangkutan.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar karena Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa keppres pemberian rehabilitasi untuk kasus ASDP telah dikeluarkan. Supratman juga menambahkan bahwa pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini telah selesai.

Rehabilitasi sendiri merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan sah atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum.

Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewa tersebut.

Baca juga:

Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP ini, setelah mengamati komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait kasus yang mencuat sejak Juli 2024.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

Vonis Kasus Korupsi ASDP

Sebelum adanya keppres rehabilitasi ini, ketiga terpidana telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Selain pidana badan, mereka juga dikenakan denda, di mana Ira didenda Rp500 juta dan Yusuf serta Harry masing-masing Rp250 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.

#Korupsi ASDP #PT ASDP Indonesia Ferry #Kasus Korupsi #Supratman Andi Agtas #Menteri Hukum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
ASDP Indonesia Ferry Berikan Potongan Harga Saat Liburan Sekolah
Seluruh pembelian tiket dilakukan secara daring melalui aplikasi Ferizy maupun situs resmi trip.ferizy.com guna memastikan proses layanan berjalan lebih praktis dan tertib.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
ASDP Indonesia Ferry Berikan Potongan Harga Saat Liburan Sekolah
Bagikan