MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, dan istrinya, Kartini Buchari, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai bagian dari penyidikan perkara yang telah menjerat Heri Gunawan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Jumat (12/6), Heri tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.
Saudara HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR, tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik,
Jubir KPK, Budi Prasetyo.
KPK Siapkan Panggilan Kedua untuk Heri Gunawan
Budi menyampaikan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Gunawan.
Sementara itu, Kartini Buchari juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
KPK meminta Kartini bersikap kooperatif mengingat penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
"Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan," kata Budi.
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI dan OJK
Kasus ini berawal dari dugaan penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kepada yayasan yang terafiliasi dengan dua anggota DPR pada periode 2020 hingga 2023.
Namun, dana yang diterima tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan proposal kegiatan sosial yang diajukan kepada pemberi dana.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkapkan bahwa Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar yang bersumber dari program sosial BI, OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Baca juga:
KPK Bantah Tekanan Politik di Kasus CSR BI-OJK, 2 Tersangka Anggota DPR Bakal Ditahan
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Heri juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dana yang diterima tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, Heri juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)