Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Motor listrik MBG. Foto: media sosial

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka tersebut adalah AM, Komisaris PT YAT yang diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan untuk kebutuhan program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan tersebut. Namun, AM diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan berbagai cara.

Diduga Akuisisi Perusahaan untuk Memenuhi Syarat Tender

Menurut penyidik, AM diduga mengakuisisi PT ASE serta menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Perkara bermula pada awal 2025 ketika AM, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, bertemu dengan tersangka Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Tidak lama kemudian, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Baca juga:

Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana

Penyidik menduga sejak Februari 2025 AM telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti proyek tersebut, meski proses pengadaan belum dimulai.

Saat itu, PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Meski demikian, AM diduga tetap menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk memuluskan langkah memenangkan proyek tersebut.

Kejagung Temukan Dugaan Markup Harga

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada pengadaan sepeda motor listrik.

Harga setiap unit kendaraan diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Penyidik juga menduga pengondisian telah dilakukan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang melibatkan pihak BGN dan tersangka.

Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik, dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman.

Penyidik menduga AM menerima pembayaran proyek sebesar 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.

Dalam dokumen tersebut, proses perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan Badan Gizi Nasional.

Baca juga:

Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan

Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah Masih Didalami

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga mendalami sejumlah pengadaan barang lain yang diduga mengalami markup.

Barang-barang yang menjadi objek penyidikan meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun;
  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.994 unit tablet; dan
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang masih terus didalami oleh Kejagung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Knu)

#Korupsi MBG #Kejagung #Kejaksaan Agung #Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Klaim MBG hingga Hilirisasi tak Lagi Jadi Rencana di Atas Kertas, Sudah Dirasakan Rakyat
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa program MBG hingga hilirisasi sudah dirasakan rakyat.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Klaim MBG hingga Hilirisasi tak Lagi Jadi Rencana di Atas Kertas, Sudah Dirasakan Rakyat
Indonesia
Ahmad Muzani Sebut MBG Jadi Terobosan Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut program MBG menjadi terobosan menuju Indonesia Emas 2045.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Ahmad Muzani Sebut MBG Jadi Terobosan Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Kepala SPPG Keracunan Usai Cicipi Makanan MBG, Ratusan Siswa Selamat
Sebanyak 300 porsi yang sudah dibagikan ditarik kembali. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari SPPG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kepala SPPG Keracunan Usai Cicipi Makanan MBG, Ratusan Siswa Selamat
Indonesia
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Komisi X DPR meminta batas waktu konsumsi MBG disampaikan. DPR ingin adanya label di informasi itu.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Makanan MBG Lewat 4 Jam Setelah Matang Jangan Dimakan, BGN Minta Semua Pihak Patuh
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan aturan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal 4 jam setelah matang untuk menjaga keamanan pangan dan kualitas gizi.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Makanan MBG Lewat 4 Jam Setelah Matang Jangan Dimakan, BGN Minta Semua Pihak Patuh
Indonesia
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028, Pemerintah Buka Suara
Pemerintah menyatakan anggaran MBG dan pendidikan akan disesuaikan dengan putusan MK. Pemisahan anggaran diperkirakan mulai 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028, Pemerintah Buka Suara
Indonesia
Harga Kangkung Naik Jadi Rp 10.000 Per Ikat Akibat Kebutuhan MBG
Kangkung darat pun tergolong banyak dicari dan mengalami kenaikan harga, jika sebelumnya bisa dibeli Rp5 .000 per tiga ikat, saat ini menjadi Rp 5.000 per ikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Harga Kangkung Naik Jadi Rp 10.000 Per Ikat Akibat Kebutuhan MBG
Indonesia
Kepala BGN Bantah Proyek MBG hanya Habiskan Anggaran Negara
Sudaryono mengklaim anak-anak membutuhkan makanan bergizi agar dapat tumbuh sehat.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kepala BGN Bantah Proyek MBG hanya Habiskan Anggaran Negara
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bagikan