Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Motor listrik MBG. Foto: media sosial

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka tersebut adalah AM, Komisaris PT YAT yang diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan untuk kebutuhan program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan tersebut. Namun, AM diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan berbagai cara.

Diduga Akuisisi Perusahaan untuk Memenuhi Syarat Tender

Menurut penyidik, AM diduga mengakuisisi PT ASE serta menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Perkara bermula pada awal 2025 ketika AM, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, bertemu dengan tersangka Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Tidak lama kemudian, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Baca juga:

Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana

Penyidik menduga sejak Februari 2025 AM telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti proyek tersebut, meski proses pengadaan belum dimulai.

Saat itu, PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Meski demikian, AM diduga tetap menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk memuluskan langkah memenangkan proyek tersebut.

Kejagung Temukan Dugaan Markup Harga

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada pengadaan sepeda motor listrik.

Harga setiap unit kendaraan diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Penyidik juga menduga pengondisian telah dilakukan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang melibatkan pihak BGN dan tersangka.

Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik, dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman.

Penyidik menduga AM menerima pembayaran proyek sebesar 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.

Dalam dokumen tersebut, proses perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan Badan Gizi Nasional.

Baca juga:

Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan

Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah Masih Didalami

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga mendalami sejumlah pengadaan barang lain yang diduga mengalami markup.

Barang-barang yang menjadi objek penyidikan meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun;
  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.994 unit tablet; dan
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang masih terus didalami oleh Kejagung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Knu)

#Korupsi MBG #Kejagung #Kejaksaan Agung #Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 30 menit lalu
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut masih banyak masalah di BGN. Pemerintah menghentikan sementara pembangunan SPPG baru dan fokus pada evaluasi MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Program MBG Dihentikan Karena Dana Operasional?
BGN dikabarkan mengentikan sementara program MBG, karena dana operasional tak cukup. Apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Program MBG Dihentikan Karena Dana Operasional?
Indonesia
Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan
Wapres Gibran Rakabuming meminta Program Makan Bergizi Gratis menjangkau Asmat, Papua Selatan. Ia mengusulkan keterlibatan gereja dan keuskupan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Gibran Dorong Program MBG Masuk Asmat, Usulkan Libatkan Gereja dan Keuskupan
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Bagikan