Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Motor listrik MBG. Foto: media sosial

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka tersebut adalah AM, Komisaris PT YAT yang diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan untuk kebutuhan program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan tersebut. Namun, AM diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan berbagai cara.

Diduga Akuisisi Perusahaan untuk Memenuhi Syarat Tender

Menurut penyidik, AM diduga mengakuisisi PT ASE serta menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Perkara bermula pada awal 2025 ketika AM, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, bertemu dengan tersangka Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Tidak lama kemudian, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Baca juga:

Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana

Penyidik menduga sejak Februari 2025 AM telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti proyek tersebut, meski proses pengadaan belum dimulai.

Saat itu, PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Meski demikian, AM diduga tetap menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk memuluskan langkah memenangkan proyek tersebut.

Kejagung Temukan Dugaan Markup Harga

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada pengadaan sepeda motor listrik.

Harga setiap unit kendaraan diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Penyidik juga menduga pengondisian telah dilakukan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang melibatkan pihak BGN dan tersangka.

Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik, dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman.

Penyidik menduga AM menerima pembayaran proyek sebesar 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.

Dalam dokumen tersebut, proses perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan Badan Gizi Nasional.

Baca juga:

Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan

Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah Masih Didalami

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga mendalami sejumlah pengadaan barang lain yang diduga mengalami markup.

Barang-barang yang menjadi objek penyidikan meliputi:

  • 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun;
  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.994 unit tablet; dan
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang masih terus didalami oleh Kejagung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Knu)

#Korupsi MBG #Kejagung #Kejaksaan Agung #Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BGN Siapkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Fokus Perluasan MBG ke Wilayah 3T
MBG kini sudah memasuki wilaya 3T. Sebanyak 480 SPPG siap disebar di 16 provinsi. Hal itu dikatakan Kepala BGN, Sudaryono.
Soffi Amira - Rabu, 30 September 2026
BGN Siapkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Fokus Perluasan MBG ke Wilayah 3T
Indonesia
RI Pecah Rekor! APBN 2027 Tembus Rp 4.106 Triliun Disahkan, Alokasi K/L Terbesar BGN Disusul Kemenhan-Polri
DPR resmi mengesahkan APBN 2027 senilai Rp 4.106,3 triliun yang mencetak rekor terbesar sejarah RI dengan alokasi anggaran tertinggi untuk Badan Gizi Nasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
RI Pecah Rekor! APBN 2027 Tembus Rp 4.106 Triliun Disahkan, Alokasi K/L Terbesar BGN Disusul Kemenhan-Polri
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Gibran menegaskan keselamatan dan kondisi kesehatan korban menjadi prioritas utama pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono mengatakan, kerja sama antara BGN dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan program MBG.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Bagikan