RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Walda Marison)
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara mendesak dilakukan karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan wilayah udara nasional.
Menurutnya, berbagai pelanggaran udara yang dilakukan pesawat atau wahana udara asing, termasuk di kawasan udara terlarang dan terbatas, selama ini hanya dikenai sanksi administratif tanpa dasar hukum pidana yang tegas.
“Belum ada peraturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam kerangka hukum positif Indonesia, termasuk pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Baca juga:
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Supratman menambahkan, RUU ini juga mengatur penggunaan wahana udara dan pesawat tanpa awak atau drone oleh masyarakat maupun instansi pemerintah yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Regulasi itu mewajibkan pembentukan undang-undang khusus terkait pengelolaan ruang udara sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pengelolaan ruang udara harus dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan global.
Baca juga:
Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus mempertimbangkan potensi sumber daya alam dan manusia, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan, keselamatan penerbangan, konektivitas, lingkungan hidup, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Atas pertimbangan yang matang dan persetujuan seluruh fraksi, kami mewakili Presiden dengan mengucapkan bismillah dan puji syukur kepada Allah SWT, menyatakan Presiden setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan menjadi undang-undang,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Indonesia dan Yordania Bakal Bikin Drone Intai dan Tempur
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
DJI Neo 2: Drone Pintar Ringan dengan Teknologi Follow Terbaru dan Obstacle Avoidance 360°
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya