RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara mendesak dilakukan karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan wilayah udara nasional.

Menurutnya, berbagai pelanggaran udara yang dilakukan pesawat atau wahana udara asing, termasuk di kawasan udara terlarang dan terbatas, selama ini hanya dikenai sanksi administratif tanpa dasar hukum pidana yang tegas.

“Belum ada peraturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam kerangka hukum positif Indonesia, termasuk pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru

Supratman menambahkan, RUU ini juga mengatur penggunaan wahana udara dan pesawat tanpa awak atau drone oleh masyarakat maupun instansi pemerintah yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.

Ia menjelaskan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Regulasi itu mewajibkan pembentukan undang-undang khusus terkait pengelolaan ruang udara sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pengelolaan ruang udara harus dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan global.

Baca juga:

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus mempertimbangkan potensi sumber daya alam dan manusia, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan, keselamatan penerbangan, konektivitas, lingkungan hidup, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Atas pertimbangan yang matang dan persetujuan seluruh fraksi, kami mewakili Presiden dengan mengucapkan bismillah dan puji syukur kepada Allah SWT, menyatakan Presiden setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan menjadi undang-undang,” tutupnya. (Pon)

#RUU Pengelolaan Ruang Udara #Drone #Menteri Hukum #Supratman Andi Agtas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Dunia
Kediaman Diserang Drone, Putin: Tidak Akan Dibiarkan Tanpa Balasan
Serangan drone Ukraina itu terjadi "segera setelah" Trump dan Zelenskyy berunding di AS pada Minggu (28/12)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Kediaman Diserang Drone, Putin: Tidak Akan Dibiarkan Tanpa Balasan
Indonesia
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menduga kebakaran ini dipicu akibat baterai drone mainan terbakar di lantai satu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Dunia
Takut Bobol, Kepolisian Kanada Cuma Pakai Drone China untuk Operasi Nonsensitif
Pembatasan drone buatan China mencerminkan tren global yang semakin waspada potensi risiko keamanan siber dan intelijen.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Takut Bobol, Kepolisian Kanada Cuma Pakai Drone China untuk Operasi Nonsensitif
Indonesia
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menkum Supratman Andi Agtas menilai pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara penting, karena belum ada dasar hukum tegas terkait pelanggaran udara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Indonesia
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU. Memuat 8 bab dan 63 pasal yang mengatur pengelolaan wilayah udara Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Bagikan