RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara mendesak dilakukan karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan wilayah udara nasional.

Menurutnya, berbagai pelanggaran udara yang dilakukan pesawat atau wahana udara asing, termasuk di kawasan udara terlarang dan terbatas, selama ini hanya dikenai sanksi administratif tanpa dasar hukum pidana yang tegas.

“Belum ada peraturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam kerangka hukum positif Indonesia, termasuk pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru

Supratman menambahkan, RUU ini juga mengatur penggunaan wahana udara dan pesawat tanpa awak atau drone oleh masyarakat maupun instansi pemerintah yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.

Ia menjelaskan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Regulasi itu mewajibkan pembentukan undang-undang khusus terkait pengelolaan ruang udara sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pengelolaan ruang udara harus dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan global.

Baca juga:

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus mempertimbangkan potensi sumber daya alam dan manusia, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan, keselamatan penerbangan, konektivitas, lingkungan hidup, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Atas pertimbangan yang matang dan persetujuan seluruh fraksi, kami mewakili Presiden dengan mengucapkan bismillah dan puji syukur kepada Allah SWT, menyatakan Presiden setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan menjadi undang-undang,” tutupnya. (Pon)

#RUU Pengelolaan Ruang Udara #Drone #Menteri Hukum #Supratman Andi Agtas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
Dalam 48 Jam, Iran Serang Pangkalan AS di Timur Tengah Dengan Rudal dan Drone Skala Besar
Ketegangan di kawasan meningkat dalam beberapa hari terakhir seiring saling balas serangan antara pasukan Amerika Serikat dan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Dalam 48 Jam, Iran Serang Pangkalan AS di Timur Tengah Dengan Rudal dan Drone Skala Besar
Indonesia
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Menkumham Supratman Andi Agtas tegaskan karya jurnalistik akan masuk objek hak cipta dalam revisi UU. Konten yang dipakai untuk tujuan komersil wajib bayar royalti.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri
Pemerintah mulai membeberkan substansi revisi UU Polri. Salah satu poin yang disorot adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri
Indonesia
Menteri Hukum RI Pastikan Negara Hadir Lindungi 9 WNI yang Disekap Israel
Menkum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan melindungi 9 WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri Hukum RI Pastikan Negara Hadir Lindungi 9 WNI yang Disekap Israel
Indonesia
DPR Kritik UKP Pariwisata Jangan Jadikan Konten Kreator 'Sapi Perah' Gratisan!
DPR RI menegur UKP Pariwisata yang meminta footage drone gratis dari kreator konten.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
 DPR Kritik UKP Pariwisata Jangan Jadikan Konten Kreator 'Sapi Perah' Gratisan!
Dunia
Mulai 1 Mei! Jual, Bawa, dan Terbangkan Drone di Ibu Kota China Harus Izin Biro Keamanan
Pemerintah Beijing melarang penjualan dan penerbangan drone tanpa izin mulai 1 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Mulai 1 Mei! Jual, Bawa, dan Terbangkan Drone di Ibu Kota China Harus Izin Biro Keamanan
Bagikan