RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024) (ANTARA/Walda Marison)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara mendesak dilakukan karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur pengelolaan wilayah udara nasional.

Menurutnya, berbagai pelanggaran udara yang dilakukan pesawat atau wahana udara asing, termasuk di kawasan udara terlarang dan terbatas, selama ini hanya dikenai sanksi administratif tanpa dasar hukum pidana yang tegas.

“Belum ada peraturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam kerangka hukum positif Indonesia, termasuk pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Baca juga:

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru

Supratman menambahkan, RUU ini juga mengatur penggunaan wahana udara dan pesawat tanpa awak atau drone oleh masyarakat maupun instansi pemerintah yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.

Ia menjelaskan bahwa RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Regulasi itu mewajibkan pembentukan undang-undang khusus terkait pengelolaan ruang udara sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pengelolaan ruang udara harus dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan global.

Baca juga:

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus mempertimbangkan potensi sumber daya alam dan manusia, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan, keselamatan penerbangan, konektivitas, lingkungan hidup, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Atas pertimbangan yang matang dan persetujuan seluruh fraksi, kami mewakili Presiden dengan mengucapkan bismillah dan puji syukur kepada Allah SWT, menyatakan Presiden setuju RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan menjadi undang-undang,” tutupnya. (Pon)

#RUU Pengelolaan Ruang Udara #Drone #Menteri Hukum #Supratman Andi Agtas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menkum Supratman Andi Agtas menilai pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara penting, karena belum ada dasar hukum tegas terkait pelanggaran udara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Indonesia
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU. Memuat 8 bab dan 63 pasal yang mengatur pengelolaan wilayah udara Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Indonesia
Indonesia dan Yordania Bakal Bikin Drone Intai dan Tempur
Sjafrie tidak menjelaskan secara detail soal kerja sama pengembangan teknologi drone tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Indonesia dan Yordania Bakal Bikin Drone Intai dan Tempur
Indonesia
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Deep Element memiliki keunggulan dalam merancang drone intai maupun tempur berteknologi canggih.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Lifestyle
DJI Neo 2: Drone Pintar Ringan dengan Teknologi Follow Terbaru dan Obstacle Avoidance 360°
DJI resmi meluncurkan DJI Neo 2, drone mini seberat 151 gram dengan fitur intelligent follow, gesture control, dan obstacle avoidance 360°. Simak review lengkap fitur, performa, dan harga terbarunya di sini!
ImanK - Jumat, 31 Oktober 2025
DJI Neo 2: Drone Pintar Ringan dengan Teknologi Follow Terbaru dan Obstacle Avoidance 360°
Indonesia
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Kemenkum menerima berbagai masukan dari pelaku industri mengenai mekanisme pembagian royalti serta peran lembaga pengelola yang akan dibentuk.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Indonesia
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Indonesia
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Apabila telah selesai disusun, kata dia, pemerintah akan mengajukan draf tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Bagikan