Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikM keterangan selepas acara Peresmian dan Pengukuhan Posbankum desa dan kelurahan di Jawa Barat, di Sabuga Bandung, Kamis (2/10/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)
MerahPutih.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengeluarkan SK pengesahaan PPP kubu Mardiono sebagai Ketua Umum. Namun, SK tersebut diprotes kubu Agus Suparmanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim dalam pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP olehnya, tidak ada intervensi dari pemerintah.
"Enggak ada intervensi-intervensi, nggak ada. Jadi jangan harap ya ada intervensi dari pemerintah. Siapa yang mendaftar, kami verifikasi. Kalau sudah sesuai, kami terbitkan," kata Supratman.
Supratman, mempertanyakan apa masalahnya ketika ditanyakan terkait perbedaan sikapnya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga:
Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri
Mengingat, Yusril menyatakan netral dalam menyikapi persoalan PPP, sementara Supratman dikabarkan telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
"Apanya yang masalah?," kata Supratman.
SK PPP Mardiono, kata Supratman, disampaikan ke pihaknya tanggal 30 September 2025, dan ditandatangani oleh dirinya pada tanggal 1 Oktober 2025.
Dan sampai tanggal 30 September 2025, diklaimnya, tidak ada satupun nota keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
"Sampai kemarin, tanggal 30, itu enggak ada satupun surat yang kami terima soal keberatan pendaftaran Pak Mardiono. Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," ujarnya.
Penandatanganan tersebut, diklaim Supratman, sudah dilakukan pemeriksaan baik anggaran dasar (AD), maupun anggaran rumah tangganya (ART) dan telah dinyatakan sesuai.
"Sehingga mekanisme yang digunakan AD/ART sesuai dengan hasil Mutamar ke-9 di Makassar," katanya.
Ketika ditanyakan mengenai penandatanganan SK Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang hanya memakan waktu sekitar satu hari, Supratman mengatakan sudah terlalu lama.
"Semuanya, jangankan satu hari. Golkar saya selesaikan dua jam. PKB itu tiga jam saya selesaikan SK-nya. Jadi kalau sehari, kelamaan," ucapnya.
Terkait dengan SK dari pihak PPP yang memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum yang dikabarkan telah masuk ke Kementerian Hukum, Supratman mengatakan tidak mungkin lagi dirinya melakukan pengesahan karena telah menandatangani SK Mardiono.
"Tidak mungkin dong, kalau kita sudah tandatangan. Silakan lakukan upaya hukum, kalau itu dirasa keputusan tata usaha negara itu ada masalah, silahkan," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muktamar ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya

Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri

Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono

Kubu Agus Suparmanto Kirim Utusan ke Muhammad Mardiono Ajak Akhiri Dualisme

Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum

Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar

Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu

Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum

Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
