Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri


Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen (tengah) didampingi anggota tim formatur PPP kubu Agus Suparmanto, Muhammad Romahurmuziy (kiri) dan Musyaffa Noer (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan dokumen ke petugas Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (1/10/2025). PPP kubu Agus Suparmanto menyerahkan Surat Keputusan kepengurusan PPP periode 2025-2030 ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
MerahPutih.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak surat keputusan (SK) yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen/
"Yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (2/10).
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Baca juga:
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".
"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," ujarnya.
SK Menkum RI, kata ia, telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.
"Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali," kata Rommy.
Rommy mengatakan klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar.
"Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum," katanya.
SK Menkum RI di atas, kata Rommy, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.
"Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," ungkapnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber

Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya

Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri

Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono

Kubu Agus Suparmanto Kirim Utusan ke Muhammad Mardiono Ajak Akhiri Dualisme

Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum

Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar

Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu

Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
