Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung

Ketua Umum PPP Mardiono yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Hukum. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jubir Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030, Usman Tokan meminta kepada kubu Agus Suparmanto untuk menghormati keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono.

"Keputusan Kemenkum sudah keluar mari kita sama-sama menghormati keputusan itu," kata Usman, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10).

Usman meminta seluruh kader baik di pusat maupun daerah untuk bergerak membawa kembali partai berlambang Ka'bah lolos ke Senayan pada Pemilu 2029.

Baca juga:

Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya

"Kami berharap semua pihak rekan-rekan pengurus DPP, DPW, DPC se-Indonesia untuk bersatu membangun partai yang kita cintai ini agar 2029 bisa lolos ke Senayan sesuai janji Pak Mardiono," pintanya.

Lebih jauh, Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan partai.

"Para kandidat baik Pak Agus maupun Pak Husnan, mari kita akhiri perbedaan ini, kita bersatu dan bersama sama dengan Pak Mardiono dalam satu barisan tujuan kita sama yakni membangun kembali semangat perjuangan PPP sebagai partai masa depan, kita wariskan partai ini untuk generasi muda kita dengan lima hikmat partai dan enam prinsip perjuangan yang menjadi pedoman perjuangan kita," paparnya.

Baca juga:

Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono

Dia pun yakin PPP akan kembali menjadi salah satu partai yang masuk ke DPR RI tahun 2029. "Kami yakin dan percaya bahwa PPP akan bangkit dan lolos ke Senayan. Insya Allah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Muktamar X PPP yang digelar di Ancol pada akhir September 2025 menghasilkan dua ketua umum yakni Agus Suparmanto dan Muhammad Mardiono.

Namun, pada Kamis (2/10), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tidak terima, kubu Agus yang dipimpin eks Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, menyatakan keberatan dengan keputusan Menteri Hukum. (Pon)

#Muhammad Mardiono #PPP #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan