Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) perlu segera dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika politik sekaligus memperkuat tata kelola partai di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengusulkan pembaruan regulasi terkait partai politik, terutama dalam aspek pendanaan dan tata kelola yang dinilai rentan menjadi pintu masuk korupsi.

Menurut Doli, regulasi yang saat ini digunakan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2011, sudah cukup lama dan belum diperbarui, sementara perkembangan politik, baik secara praktik maupun pemikiran, telah mengalami perubahan signifikan.

“Situasi politik kita sudah jauh berkembang, sehingga aturan yang ada perlu disempurnakan,” ujar Doli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca juga:

KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia diharapkan mampu memperkuat pelembagaan politik melalui partai yang modern, mandiri, serta memiliki sistem kaderisasi yang baik.

“Partai politik harus dikelola secara modern dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi rakyat,” katanya.

Doli menekankan, partai politik merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Kualitas pemerintahan, menurut dia, sangat ditentukan oleh kualitas partai politik dan sistem pemilu yang berjalan.

“Institusi pemerintahan adalah produk pemilu, dan pemilu tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya memperbaiki sistem politik harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari partai politik hingga penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, diharapkan lahir pemerintahan yang lebih berkualitas dan berintegritas.

Baca juga:

KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa revisi UU Parpol juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dalam regulasi tersebut, pemerintah dan DPR didorong melakukan kodifikasi atau penyelarasan antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

Dalam revisi tersebut, salah satu aspek krusial yang perlu dibahas adalah sumber serta pengelolaan keuangan partai politik.

“Pendanaan partai menjadi isu penting yang harus diatur secara lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia berharap revisi UU Parpol dapat memperkuat sistem politik nasional sekaligus meminimalkan potensi praktik korupsi di masa depan. (Pon)

#UU Parpol #Partai Politik #Komisi II DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Partai politik yang berada di barisan pemerintah menghormati semua pendapat dan pandangan yang berbeda. Karena itu, dia menilai posisi PDIP sebaiknya harus jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Puan Tegaskan Sikap PDIP Tidak Abu-Abu, Jelas!
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Bagikan