MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) perlu segera dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika politik sekaligus memperkuat tata kelola partai di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengusulkan pembaruan regulasi terkait partai politik, terutama dalam aspek pendanaan dan tata kelola yang dinilai rentan menjadi pintu masuk korupsi.
Menurut Doli, regulasi yang saat ini digunakan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2011, sudah cukup lama dan belum diperbarui, sementara perkembangan politik, baik secara praktik maupun pemikiran, telah mengalami perubahan signifikan.
“Situasi politik kita sudah jauh berkembang, sehingga aturan yang ada perlu disempurnakan,” ujar Doli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4).
Baca juga:
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia diharapkan mampu memperkuat pelembagaan politik melalui partai yang modern, mandiri, serta memiliki sistem kaderisasi yang baik.
“Partai politik harus dikelola secara modern dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi rakyat,” katanya.
Doli menekankan, partai politik merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Kualitas pemerintahan, menurut dia, sangat ditentukan oleh kualitas partai politik dan sistem pemilu yang berjalan.
“Institusi pemerintahan adalah produk pemilu, dan pemilu tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya memperbaiki sistem politik harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari partai politik hingga penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, diharapkan lahir pemerintahan yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Baca juga:
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa revisi UU Parpol juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dalam regulasi tersebut, pemerintah dan DPR didorong melakukan kodifikasi atau penyelarasan antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Dalam revisi tersebut, salah satu aspek krusial yang perlu dibahas adalah sumber serta pengelolaan keuangan partai politik.
“Pendanaan partai menjadi isu penting yang harus diatur secara lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap revisi UU Parpol dapat memperkuat sistem politik nasional sekaligus meminimalkan potensi praktik korupsi di masa depan. (Pon)