Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) perlu segera dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika politik sekaligus memperkuat tata kelola partai di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengusulkan pembaruan regulasi terkait partai politik, terutama dalam aspek pendanaan dan tata kelola yang dinilai rentan menjadi pintu masuk korupsi.

Menurut Doli, regulasi yang saat ini digunakan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2011, sudah cukup lama dan belum diperbarui, sementara perkembangan politik, baik secara praktik maupun pemikiran, telah mengalami perubahan signifikan.

“Situasi politik kita sudah jauh berkembang, sehingga aturan yang ada perlu disempurnakan,” ujar Doli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca juga:

KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia diharapkan mampu memperkuat pelembagaan politik melalui partai yang modern, mandiri, serta memiliki sistem kaderisasi yang baik.

“Partai politik harus dikelola secara modern dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi rakyat,” katanya.

Doli menekankan, partai politik merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Kualitas pemerintahan, menurut dia, sangat ditentukan oleh kualitas partai politik dan sistem pemilu yang berjalan.

“Institusi pemerintahan adalah produk pemilu, dan pemilu tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, upaya memperbaiki sistem politik harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari partai politik hingga penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, diharapkan lahir pemerintahan yang lebih berkualitas dan berintegritas.

Baca juga:

KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa revisi UU Parpol juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dalam regulasi tersebut, pemerintah dan DPR didorong melakukan kodifikasi atau penyelarasan antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

Dalam revisi tersebut, salah satu aspek krusial yang perlu dibahas adalah sumber serta pengelolaan keuangan partai politik.

“Pendanaan partai menjadi isu penting yang harus diatur secara lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia berharap revisi UU Parpol dapat memperkuat sistem politik nasional sekaligus meminimalkan potensi praktik korupsi di masa depan. (Pon)

#UU Parpol #Partai Politik #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Bagikan