MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik.
PAN menilai, gagasan tersebut berpotensi melanggar konstitusi apabila pembentukannya dilakukan langsung oleh KPK.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya pada prinsipnya mengapresiasi upaya KPK dalam mendorong penguatan sistem kaderisasi partai politik.
Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas harus menjadi kewenangan internal partai.
Baca juga:
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
“PAN mengapresiasi jika KPK merekomendasikan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi yang bersifat otonom dan internal di masing-masing partai. Tetapi jika KPK yang membentuk, itu akan menabrak konstitusi,” ujar Viva Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).
Menurut dia, keterlibatan langsung KPK dalam membentuk lembaga tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan wewenang atau detournement de pouvoir, sekaligus melampaui batas kewenangan (excess of power).
Selain itu, langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat (freedom of association) yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Viva Yoga menegaskan, bahwa fungsi utama KPK adalah pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, bukan mengatur tata kelola internal partai politik. Ia mengingatkan agar KPK tetap berada dalam koridor kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum.
Baca juga:
PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai
“Kalau KPK masuk ke wilayah kaderisasi partai, itu berarti masuk ke domain rumah tangga partai yang sudah diatur oleh undang-undang, bukan oleh lembaga penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, PAN menilai persoalan korupsi yang melibatkan kader partai tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya kaderisasi.
Terdapat sejumlah faktor lain yang turut berpengaruh, seperti sistem pendanaan partai yang belum mandiri, tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya penegakan hukum.
Karena itu, Viva Yoga mendorong adanya perbaikan regulasi untuk mencegah korupsi sejak tahap awal. Ia mencontohkan perlunya penguatan syarat calon dalam pemilu, transparansi sumber dana politik, serta pembatasan penggunaan uang tunai dalam aktivitas politik.
Baca juga:
PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat
Sementara di sisi lain, PAN juga membuka ruang bagi KPK untuk berperan dalam pendidikan politik, khususnya dalam membangun integritas dan pemahaman hukum bagi kader partai.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik untuk menekan praktik mahar politik yang dinilai menjadi pintu masuk korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut usulan itu didasarkan pada kajian internal yang menemukan lemahnya integrasi sistem kaderisasi dan pendidikan politik di partai. (Pon)