PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik.

PAN menilai, gagasan tersebut berpotensi melanggar konstitusi apabila pembentukannya dilakukan langsung oleh KPK.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya pada prinsipnya mengapresiasi upaya KPK dalam mendorong penguatan sistem kaderisasi partai politik.

Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas harus menjadi kewenangan internal partai.

Baca juga:

Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi

“PAN mengapresiasi jika KPK merekomendasikan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi yang bersifat otonom dan internal di masing-masing partai. Tetapi jika KPK yang membentuk, itu akan menabrak konstitusi,” ujar Viva Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut dia, keterlibatan langsung KPK dalam membentuk lembaga tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan wewenang atau detournement de pouvoir, sekaligus melampaui batas kewenangan (excess of power).

Selain itu, langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat (freedom of association) yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Viva Yoga menegaskan, bahwa fungsi utama KPK adalah pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, bukan mengatur tata kelola internal partai politik. Ia mengingatkan agar KPK tetap berada dalam koridor kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum.

Baca juga:

PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai

“Kalau KPK masuk ke wilayah kaderisasi partai, itu berarti masuk ke domain rumah tangga partai yang sudah diatur oleh undang-undang, bukan oleh lembaga penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, PAN menilai persoalan korupsi yang melibatkan kader partai tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya kaderisasi.

Terdapat sejumlah faktor lain yang turut berpengaruh, seperti sistem pendanaan partai yang belum mandiri, tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, Viva Yoga mendorong adanya perbaikan regulasi untuk mencegah korupsi sejak tahap awal. Ia mencontohkan perlunya penguatan syarat calon dalam pemilu, transparansi sumber dana politik, serta pembatasan penggunaan uang tunai dalam aktivitas politik.

Baca juga:

PKB Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas, Soroti Sistem dan Suara Rakyat

Sementara di sisi lain, PAN juga membuka ruang bagi KPK untuk berperan dalam pendidikan politik, khususnya dalam membangun integritas dan pemahaman hukum bagi kader partai.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik untuk menekan praktik mahar politik yang dinilai menjadi pintu masuk korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut usulan itu didasarkan pada kajian internal yang menemukan lemahnya integrasi sistem kaderisasi dan pendidikan politik di partai. (Pon)

#PAN #KPK #Kepala Daerah #Partai Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan