Merahputih.com - Revisi UU Partai Politik (Parpol) menjadi fokus utama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membenahi tata kelola keuangan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Langkah strategis ini muncul sebagai respons konkret terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memutus rantai kasus korupsi di lingkungan legislatif maupun eksekutif.
Baca juga:
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menata Ulang Sumber Dana dan Kemandirian Partai
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan urgensi perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurutnya, penataan sumber dan pengelolaan dana partai merupakan kunci utama untuk menciptakan institusi yang modern dan transparan. Dinamika politik yang berkembang pesat menuntut adanya payung hukum yang lebih adaptif dan kuat secara empirik.
"Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," ujar Doli, Kamis (30/4).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menginginkan partai politik bertransformasi menjadi lembaga yang mandiri. Pelembagaan politik yang kuat akan memastikan kaderisasi berjalan selaras dengan aspirasi rakyat, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu.
Sinkronisasi UU Pemilu dan Harapan KPK
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol. Hubungan antara proses pemilihan yang bersih dan partai yang sehat menjadi fondasi bagi lahirnya pemerintahan yang berintegritas.
"Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilunya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilunya pun baik," tegasnya.
Baca juga:
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Data KPK menunjukkan urgensi reformasi ini sangat mendesak, mengingat 371 politisi terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2025.
KPK merekomendasikan standardisasi pendidikan politik dan transparansi pelaporan keuangan sebagai materi krusial dalam draf revisi mendatang untuk menjamin kebijakan publik yang bebas dari intervensi modal ilegal.