Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.(foto: Dok Kementerian hukum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah meneken
Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan ketua umum Muhammad Mardiono. SK tersebut ditandatangani Supratman setelah dilakukan verifikasi dokumen dan sejumlah persyaratan yang mengacu pada AD/ART PPP.
?
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Suprataman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
?
Supratman menjelaskan Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025. Kubu Mardiono juga telah mengakses sistem administrasi badan hukum.
?
"Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU. Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah," ujarnya.

Baca juga:

Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum


?
Muktamar X PPP yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu 27 September 2025, berlangsung ricuh. Kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto saling mengklaim kemenangan. Agenda yang sedianya digelar 27–29 September 2025 itu terpaksa ditutup lebih cepat dengan keputusan aklamasi memilih Mardiono sebagai ketum.
?
Mardiono berasalan percepatan muktamar dilakukan karena keadaan darurat. Namun, pada Minggu 28 September 2025, kubu Agus menggelar Tasyakuran Muktamar X PPP di Discovery Ancol. Dalam kesempatan itu, ia mendeklarasikan kemenangan.(Pon)

Baca juga:

Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar


?

#PPP #Kemenkumham #Menkumham #Supratman Andi Agtas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri
Pemerintah mulai membeberkan substansi revisi UU Polri. Salah satu poin yang disorot adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Berita Foto
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima surat usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 April 2026
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Menkum Supratman Andi Agtas menilai pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara penting, karena belum ada dasar hukum tegas terkait pelanggaran udara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Bagikan