Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.(foto: Dok Kementerian hukum)
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah meneken
Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan ketua umum Muhammad Mardiono. SK tersebut ditandatangani Supratman setelah dilakukan verifikasi dokumen dan sejumlah persyaratan yang mengacu pada AD/ART PPP.
?
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Suprataman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
?
Supratman menjelaskan Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025. Kubu Mardiono juga telah mengakses sistem administrasi badan hukum.
?
"Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU. Setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah," ujarnya.
Baca juga:
Agus Suparmanto Mendaftarkan Hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum
?
Muktamar X PPP yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu 27 September 2025, berlangsung ricuh. Kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto saling mengklaim kemenangan. Agenda yang sedianya digelar 27–29 September 2025 itu terpaksa ditutup lebih cepat dengan keputusan aklamasi memilih Mardiono sebagai ketum.
?
Mardiono berasalan percepatan muktamar dilakukan karena keadaan darurat. Namun, pada Minggu 28 September 2025, kubu Agus menggelar Tasyakuran Muktamar X PPP di Discovery Ancol. Dalam kesempatan itu, ia mendeklarasikan kemenangan.(Pon)
Baca juga:
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Menteri Hukum Tegaskan Tidak Bakal Keluarkan SK PPP Kubu Agus Suparmanto, Ini Alasannya
Romahurmuziy Tolak SK Menteri Hukum Sahkan Kubu PPP Mardiono, Minta Pertemuan Dengan Menteri