Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kementerian hukum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil pembahasan panjang dan komprehensif yang telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

Hal itu disampaikan Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman mengakui, masih terdapat sejumlah isu dalam pemberlakuan KUHP yang hingga kini memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Ia menyebut setidaknya terdapat tujuh isu yang kerap disorot publik, meski tiga di antaranya menjadi perhatian utama karena paling sering menimbulkan respons negatif.

Baca juga:

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang

“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” ujar Supratman.

Menurut politikus Gerindra ini, tiga isu tersebut menjadi pembahasan yang paling menyita waktu pemerintah dalam memberikan penjelasan kepada publik.

Jadi, pemerintah akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait pasal-pasal tersebut melalui Ketua Tim dari pihak pemerintah.

Supratman menekankan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan, telah dibahas secara intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca juga:

Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan

Pembahasan tersebut, kata dia, dilakukan melalui proses panjang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

“Yang pasti bahwa yang kami lakukan ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan DPR RI,” katanya.

Ia juga menyoroti tingginya tingkat partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Supratman menilai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Pemerintah berharap, melalui penjelasan yang berkelanjutan dan dialog terbuka, masyarakat dapat memahami substansi serta tujuan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. (Pon)

#KUHP #Pasal Penghinaan Presiden #Perzinaan #Demonstrasi #Supratman Andi Agtas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Demo di Sudirman-Thamrin, Transjakarta Alihkan dan Hentikan Sejumlah Rute
Transjakarta mengubah sejumlah rute imbas demo 18 Agustus 2026. Berikut ini adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Ada Demo di Sudirman-Thamrin, Transjakarta Alihkan dan Hentikan Sejumlah Rute
Indonesia
Demo #MerebutKemerdekaan Bundaran HI, BEM UI Susun Strategi Hadapi Adangan Aparat
Massa BEM UI siapkan strategi antisipasi adangan aparat, tuntut penghentian KKN, reforma agraria, penurunan harga pokok dan BBM, hingga evaluasi PSN.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Demo #MerebutKemerdekaan Bundaran HI, BEM UI Susun Strategi Hadapi Adangan Aparat
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Sebanyak 1.686 personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Menkumham Supratman Andi Agtas tegaskan karya jurnalistik akan masuk objek hak cipta dalam revisi UU. Konten yang dipakai untuk tujuan komersil wajib bayar royalti.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Indonesia
PKB Tanggapi Prabowo soal Demo Dibayar, Minta Pemerintah Fokus Evaluasi Kebijakan
PKB menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, soal pihak-pihak yang membiayai aksi demonstrasi.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
PKB Tanggapi Prabowo soal Demo Dibayar, Minta Pemerintah Fokus Evaluasi Kebijakan
Bagikan