Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Kementerian hukum)
MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil pembahasan panjang dan komprehensif yang telah melibatkan partisipasi publik secara luas.
Hal itu disampaikan Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Supratman mengakui, masih terdapat sejumlah isu dalam pemberlakuan KUHP yang hingga kini memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Ia menyebut setidaknya terdapat tujuh isu yang kerap disorot publik, meski tiga di antaranya menjadi perhatian utama karena paling sering menimbulkan respons negatif.
Baca juga:
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” ujar Supratman.
Menurut politikus Gerindra ini, tiga isu tersebut menjadi pembahasan yang paling menyita waktu pemerintah dalam memberikan penjelasan kepada publik.
Jadi, pemerintah akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait pasal-pasal tersebut melalui Ketua Tim dari pihak pemerintah.
Supratman menekankan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan, telah dibahas secara intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca juga:
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Pembahasan tersebut, kata dia, dilakukan melalui proses panjang dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
“Yang pasti bahwa yang kami lakukan ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan DPR RI,” katanya.
Ia juga menyoroti tingginya tingkat partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Supratman menilai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Pemerintah berharap, melalui penjelasan yang berkelanjutan dan dialog terbuka, masyarakat dapat memahami substansi serta tujuan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia