Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan Pasal 188 KUHP bukanlah hal baru, melainkan produk hasil reformasi.
Pasal 188 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Eddy dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Baca juga:
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Eddy menjelaskan, lahirnya ketentuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pencabutan Undang-Undang Subversif pada awal era reformasi.
Kala itu, lanjut dia, masyarakat mendesak pemerintah mencabut aturan yang dinilai represif dan membatasi kebebasan berpendapat. Menurut dia, UU Subversif kemudian dicabut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999.
"Jadi begitu ketika terjadi reformasi, mereka menuntut kepada Presiden waktu itu untuk mencabut Undang-Undang Subversif," tuturnya.
Baca juga:
Sejarawan LIPI Sebut Isu Komunisme Dibangkitkan untuk Pilpres 2024
Namun, lanjut dia, pada saat bersamaan pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 yang menambahkan enam ketentuan baru dalam KUHP lama, yakni Pasal 107A hingga Pasal 107F.
“Ketentuan-ketentuan itulah yang kemudian dipindahkan dan diformulasikan kembali menjadi Pasal 188 dan seterusnya dalam KUHP yang baru,” ujar Eddy.
Eddy menegaskan pengaturan mengenai larangan penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila telah lama menjadi bagian dari hukum pidana nasional.
“Jadi ini bukan hal yang baru. Ini sudah ada sejak lama dan merupakan hasil reformasi,” tandas Wamenkum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu